Securities and Exchange Commission, SEC menuntut ICO Titanium lakukan penipuan. Informasi tersebut dilaporkan secara resmi oleh pihak SEC pada hari selasa, 29 Mei lalu. Kini, pihak SEC dikabarkan masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam.
Berkas tuntutan ICO Titanium oleh pihak SEC tersebut telah masuk sejak tanggal 22 Mei sebelumnya di Pengadilan Los Angeles. Penyelenggara ICO Titanium adalah Titanium Blockchain Infrastructure Services, Inc. Padahal, ICO Titanium sendiri dikabarkan telah berhasil meraup hingga USD 21 Juta (kurang lebih 292 milyar rupiah lebih) dari investor baik yang berasal dari dalam maupun diluar USA.
Michael Alan Stollery, Direktur Titanium, dianggap telah melakukan penipuan karena telah mencantumkan puluhan perusahaan terkenal, seperti PayPal, Verizon, Boeing, dan Walt Disney. Padahal, tak satupun perusahaan tersebut menjadi mitra di ICO Titanium.
Aduan atas hal itu dilandasi dari klaim dan pernyataan palsu Alan Stollery yang mengatakan bahwa Titanium telah bermitra dengan banyak perusahaan besar. Dalam melancarkan modusnya, Stollery juga banyak mempromosikan situs ICO Titanium melalui video dan media sosial lain.
Pihak SEC, menuntut Alan Stollaire dan perusahaan dibalik Titanium karena melanggar ketentuan anti penipuan dan pelanggaran undang-undang sekuritas federal. Tidak hanya perusahaan Titanium, tuntutan itu juga untuk beberapa perusahaan Stollaire yang lain, seperti EHI Internetwork, dan Systems Management Inc.
Robert A. Cohen, selaku kepala divisi Cyber SEC mengungkapkan, “ICO ini menggunakan basis sosial media sebagai jalan pemasarannya, dan diduga telah menipu investor dengan klaim fiktif murni untuk prospek bisnisnya,” ungkapnya.
Robert menambahkan, Setelah mengajukan beberapa tuntutan kasus dengan melibatkan penyelenggara ICO yang diduga melakukan kecurangan, kami sekali lagi mendorong investor untuk berhati-hati terutama ketika mempertimbangkannya sebagai sebuah investasi,” tambahnya.
SEC Makin Garang Tertibkan ICO Bodong
Apa yang dilakukan oleh pihak SEC, adalah yang kesekian kalinya dalam mencoba memerangi tindak penipuan yang menggunakan kedok penyelenggaraan ICO (Initial Coin Offerings) dalam dunia kripto. Sebelumnya, ICO Centra juga diganjar hal serupa pada awal bulan April lalu.
Tidak hanya itu, pihak SEC juga cukup cerdas dalam memberikan edukasi masyarakat dengan langkah-langkah konkrit. Pertengahan bulan lalu misalnya, SEC bahkan membuat sebuah prototype situs ICO bodong yang dipublikasikan secara luas.
SEC menganggap upaya-upaya tersebut cukup penting untuk dilakukan, agar masyarakat dapat lebih mudah memahami modus-modus ICO yang berpotensi penipuan dan Scam. Terhitung sejak akhir tahun 2017, SEC memang sudah berencana tegas dalam memberlakukan regulasi yang pasti terutama yang berkaitan dengan ICO. Harvey Pitt, mantan kepala SEC sudah mengingatkan para pemegang kebijakan terkait, terutama SEC, untuk membuat aturan yang nyata dan tegas tentang ICO pada Desember tahun lalu.