• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Bappebti Ingatkan Pengusaha Bursa Kripto Indonesia Segera Mendaftar
News

Bappebti Ingatkan Pengusaha Bursa Kripto Indonesia Segera Mendaftar

adiBy adiNovember 26, 2019Updated:August 10, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Bappebti - Bursa Kripto Indonesia
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

BitcoinMedia – Bursa Kripto Indonesia. Drs Sahudi M.M selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti turut hadir dalam kesempatan event BlockBali hari ini (26/11/19). Pada kesempatan tersebut, Sahudi meminta pada seluruh pelaku usaha bursa kripto Indonesia untuk segera mendaftarkan diri di Bappebti.

Sahudi menyebutkan bahwa sejauh ini baru ada 1 pelaku usaha bursa kripto Indonesia saja yang telah terdaftar di Bappebti. Meski demikian, dirinya tidak menyebutkan nama bursa yang dimaksud. Sebelumnya, sempat mendapat bocoran bahwa bursa yang telah terdaftar sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” itu adalah dari PT. Crypto Indonesia Berkat (TokoCrypto).

Sebutan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” tersebut nampak sebagai sebuah tahapan registrasi. Sahudi menarangkan bahwa sejak saat peraturan itu diberlakukan, saat ini masih dalam masa pendaftaran untuk pemilik bursa kripto Indonesia sampai tanggal Februari tahun 2020. Selepas akhir masa pendaftaran, berlanjut ke masa persetujuan. Oleh sebab itulah Bappebti meminta agar pelaku usaha aset kripto yang telah melakukan perdagangan atau transaksi aset kripto untuk segera melakukan pendaftaran.

Saat memberikan sambutan di event yang digelar di Trans Resort tersebut , Sahudi mengatakan bahwa aset kripto telah berkembang pesat di masyarakat. Dipandang perlu oleh pemerintah untuk diatur dan dijadikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

“Komoditas digital, atau digital crypto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai komoditi sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang no 10 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”, jelasnya.

Lebih jauh Sahudi menerangkan di Indonesia telah memiliki tiga peraturan terkait dengan perdagangan aset kripto. Ketiga dasar hukum perdagangan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No 99 Tahun 2019.

Kedua Peraturan Bappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Dan juga Peraturan Bappebti No 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Dengan pengaturan tersebut, Bappebti ingin memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto, dan juga memberikan perlindungan kepada nasabah atau masyarakat, serta mencegah penggunaan aset kripto untuk tindakan yang dilarang.

aset kripto Bappebti Bursa Kripto Indonesia Sahudi
Previous ArticleHadiri BlockBali, Stephen Moo Perkenalkan Blockchain Medis dClinic
Next Article Gagal Jadi Juru Selamat, Vitalik Dikritik Habis Oleh Bram Cohen
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Aptos, LINK Diprediksi Naik 2%, Collateral Network Meroket 3500%

May 31, 2023By guestpost

Tradecurve, Jadi Saingan Token Shiba Inu

May 30, 2023By guestpost

Investasi di Dogecoin dan Tradecurve? Ini Prediksi Harga keduanya

May 29, 2023By guestpost

Regulasi Kripto Memicu Spekulan ke Platform Tradecurve (TCRV) dan Renq Finance (RENQ)

May 28, 2023By guestpost

Lelantus Spark di Firo, Bakal Menambah Privasi Transaksi

May 23, 2023By adi

Beli Dip Ripple, XRP? Harga Tradecurve Melonjak 80 Kali

May 21, 2023By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Aptos, LINK Diprediksi Naik 2%, Collateral Network Meroket 3500%
  • Tradecurve, Jadi Saingan Token Shiba Inu
  • Investasi di Dogecoin dan Tradecurve? Ini Prediksi Harga keduanya
  • Regulasi Kripto Memicu Spekulan ke Platform Tradecurve (TCRV) dan Renq Finance (RENQ)
  • Lelantus Spark di Firo, Bakal Menambah Privasi Transaksi
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2023 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.