• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Peraturan Perdagangan Berjangka Kripto Resmi Dirilis Bappebti
News

Peraturan Perdagangan Berjangka Kripto Resmi Dirilis Bappebti

adiBy adiFebruary 12, 2019Updated:August 12, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Peraturan Perdagangan Berjangka Kripto Resmi Dirilis Bappebti
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memberlakukan peraturan untuk pelaksanaan perdagangan berjangka untuk kripto. Peraturan yang dirilis resmi pada 8 Februari lalu adalah Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019.

Dengan rilis resmi peraturan itu, artinya mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan beberapa Altcoin lainnya sudah sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditi Indonesia.

Landasan turunnya peraturan itu adalah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2018 yang sebelumnya sudah terbit. Pada aturan Bappebti itu, memberikan teknis bagaimana perdagangan kripto di bursa berjangka itu bisa dilakukan.

Perlindungan hukum secara pasti untuk memperdagangkan cryptocurrency di bursa berjangka pun sudah ada. Sekaligus, memberikan kepastian dan perlindungan untuk masyarakat untuk bertransaksi.

Pihak Bappebti, adalah otoritas yang nantinya berwenang sebagai penentu kebijakan terkait dengan perdagangan cryptocurrency di Indonesia. Secara teknis, dalam aturan itu disebutkan beberapa persyaratan jenis kripto yang nantinya dapat masuk dalam obyek perdagangangan di bursa berjangka.

Salah satunya adalah varian kripto tersebut harus masuk dalam urutan 500 terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar yang merujuk pasti menyebut “coinmarketcap” sebagai sumbernya. Bappebti juga menyebut bahwa aturan itu tidak diberlakukan untuk Initial Coin Offering (ICO).

Lebih mendetail terkait dengan persyaratan varian kripto itu adalah:

  • berbasis distributed ledger technology
  • berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset)
  • nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas
  • masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia
  • memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent)
  • telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal

Secara teknis, untuk perdagangan aset kripto nantinya hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari pihak Bappebti sebagai otoritas yang berwenang. Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk penyelenggara perdagangan kripto.

Salah satunya adalah dengan menyetor saldo sebesar Rp. 1 Trilyun. Dan kedua adalah harus memiliki saldo akhir sebesar Rp. 800 milyar. Dalam membuat peraturan tersebut, pihak Bappebti sudah memperoleh pertimbangan melalui beberapa pihak terkait, dan juga beberapa pemilik bursa kripto di Indonesia.

Bappebti Indonesia Perdagangan Berjangka Kripto regulasi
Previous ArticleDigital Signature Bitcoin, ETH, Dan XRP Rentan Lattice Attack
Next Article Dua Token Berbeda Dari Afincoin
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Kodo Assets: Token Properti untuk Memudahkan Akses Investasi

January 26, 2023By guestpost

Bybit Bagikan Airdrop Hingga 23.500 USDT! Ini Caranya

January 23, 2023By guestpost

500 E-NFT Ludes Terjual, Herosnake Dorong Pertumbuhan Arcade GameFi

December 29, 2022By guestpost

Token Properti Kodo Assets, Alternatif Baru Raih Passive Income

December 23, 2022By guestpost

Dukung Energi Terbarukan, Cudos Bekerja Sama dengan EnergyNetiQ

December 12, 2022By guestpost

Cudos Raih Penghargaan Bergengsi di Eropa!

December 1, 2022By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Kodo Assets: Token Properti untuk Memudahkan Akses Investasi
  • Bybit Bagikan Airdrop Hingga 23.500 USDT! Ini Caranya
  • 500 E-NFT Ludes Terjual, Herosnake Dorong Pertumbuhan Arcade GameFi
  • Token Properti Kodo Assets, Alternatif Baru Raih Passive Income
  • Dukung Energi Terbarukan, Cudos Bekerja Sama dengan EnergyNetiQ
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2023 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.