• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Menteri Perdagangan Rilis Dasar Regulasi Perdagangan Kripto Berjangka
News

Menteri Perdagangan Rilis Dasar Regulasi Perdagangan Kripto Berjangka

adiBy adiDecember 21, 2018Updated:August 12, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Menteri Perdagangan Rilis Dasar Regulasi Perdagangan Kripto Berjangka
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Menteri Perdagangan Republik Indonesia merilis dasar regulasi perdagangan berjangka aset kripto (cryptocurrency). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tersebut diterbitkan melalui halaman situs Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham baru-baru ini.

Pasal 1 pada peraturan itu menyebutkan bahwa Aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Sementara pada Pasal 2, menyebut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pihak pengawas langsung atas instrumen tersebut.

Landasan pertimbangan pada Peraturan Menteri Perdagangan RI itu adalah karena aset kripto telah berkembang luas di masyarakat. Pihak kementrian perdagangan memandang bahwa aset kripto juga merupakan komoditas yang layak dijadikan sebagai subyek Kontrak Berjangka.

Dasar pijakan penetapan kebijakan tersebut adalah sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi. UU itu kemudian diubah dengan UU no 10 Tahun 1011 tentang Perubahan UU No 32 Tahun 1997 terkait dengan Perdangan Berjangka Komoditi.

Sedangkan pada UU No 32 Tahun 1997 tersebut, perdagangan perdagangan berjangka komoditi sudah dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto.

Perlunya menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan kontrak aset kripto berjangka agar diperdagangkan di bursa berjangka untuk melindungi masyarakat. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pajak, dan hal lain memang masih belum secara spesifik dibahas dalam peraturan itu, namun dari rilis peraturan itu dapat berfungsi sebagai landasan utama Bappebti selanjutnya.

Sementara pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memang sudah berupaya untuk merumuskan regulasi tentang aset kripto sejak Agustus. Perumusan itu juga dilakukan dengan melibatkan beberapa perusahaan ketiga yang bergerak sebagai penyedia layanan perdagangan kripto.

Penyelesaian regulasi terkait perdagangan aset kripto berjangka itu memang sudah diproyeksikan rampung akhir tahun 2018 ini. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana sempat memberikan komentar di bulan November lalu, bahwa sejauh ini yang telah diperdagangkan adalah mata uang kripto Bitcoin dan Ethereum. Saat itu, pihak Bappebti memang masih dalam tahap merampungkan aturan yang ada, dengan berkonsultasi pada lintas kementerian, dan juga Otoritas Jasa Keuangan.

Bappebti Bursa Berjangka Indonesia Menteri Perdagangan RI regulasi kripto
Previous ArticleAfin Key Wallet Touch – Hardware Wallet Multi Currency Dari Afincoin
Next Article Kapasitas Lightning Network Bitcoin Capai 500 BTC
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

BingX Luncurkan Shield Fund 150 Juta Dolar Untuk Proteksi Pengguna

June 12, 2025By guestpost

BingAI, Revolusi AI BingX dalam Perdagangan Kripto

May 28, 2025By guestpost

Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD

February 26, 2025By guestpost

TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat

February 25, 2025By guestpost

Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar

February 15, 2025By guestpost

Solanex Capai 70.000 Pengguna & Berpartisipasi di Digital Assets Forum London Bersama BlackRock

February 7, 2025By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • BingX Luncurkan Shield Fund 150 Juta Dolar Untuk Proteksi Pengguna
  • BingAI, Revolusi AI BingX dalam Perdagangan Kripto
  • Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD
  • TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat
  • Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2025 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.