• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Bursa Kripto Indonesia Wajib Lapor PPATK, Cegah Pencucian Uang
News

Bursa Kripto Indonesia Wajib Lapor PPATK, Cegah Pencucian Uang

Fara YuniarBy Fara YuniarDecember 18, 2019Updated:August 10, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Bursa Kripto Indonesia Wajib Lapor PPATK
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

BitcoinMedia – PPATK. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meminta untuk pelaku usaha layanan finansial dan technologi (Fintech) serta pemilik usaha bursa kripto di Indonesia untuk melaporkan aliran dananya.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ahmad Badaruddin saat konferensi pers yang digelar hari Jumat pekan lalu (13/12/19). Dikutip dari Detik, Kepala PPATK ingin agar industri keuangan digital baik Fintech dan bursa kripto juga memiliki rekam jejak yang jelas sama seperti penyedia jasa sistem pembayaran lainnya.

Hal yang melatarbelakangi adalah PPATK menganggap bahwa kini revolusi pencucian uang sudah menggunakan model 4.0. Menggunakan juga sistem yang canggih, dari komputer ke komputer, menggunakan bitcoin hingga blockchain.

Menurut Badaruddin, pelaku kasus pencucian uang kerap memindahkan uang ataupun aset untuk mengaburkan asal-usulnya. Sementara itu, pihak PPATK sejauh ini dikabarkan masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementrian Perdagangan.

Koordinasi yang sedang diupayakan itu adalah terkait dengan teknis pelaporan yang masih dibicarakan. Terlebih lagi ketika sampai sejauh ini belum ada aturan yang mewajibkan untuk menyerahkan pelaporan pada PPATK untuk fintech maupun penyedia bursa kripto di Indonesia.

Meski demikian menurut Baharuddin pelaporan dana itu wajib dilakukan juga oleh bursa kripto di Indonesia. “Teknis pelaporannya sedang dibicarakan. Jadi fintech dan pedagang aset kripto punya kewajiban sebagai pihak pelapor,” jelasnya.

Tujuan pelaporan itu disebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah tindak pencucian uang. Lantaran di era transisi digital sekarang, tindak pencucian uang juga berkembang menggunakan teknologi.

Sementara tentang registrasi bursa kripto di Indonesia sendiri masih ada satu pihak saja yang sudah terdaftar di Bappebti sebagai calon pedagang kripto. Padahal tenggat waktu yang telah ditentukan untuk proses pendaftaran di Bappebti itu sudah akan berakhir bulan Februari tahun 2020 depan. Dari bursa yang sudah terdaftar ke Bappebti sebagai calon pedagang kripto di Indonesia tersebut, baru ke tahapan selanjutnya yakni untuk persetujuan.

Ahmad Badaruddin bursa kripto Indonesia pencucian uang PPATK
Previous ArticleDelist Ethereum, Bursa Kripto Coinfloor Di UK Fokus Hanya Bitcoin
Next Article Hacking Bursa Kripto Pecah Rekor Di Tahun 2019, Ini Daftarnya
Fara Yuniar

    Creator konten mandiri, suka menulis. Gemar dengan informasi terkait teknologi dan privasi.

    Related Posts

    BingX Bermitra dengan Cornix Untuk Tingkatkan Perdagangan Otomatis

    July 4, 2025By guestpost

    BingX AI Berkembang Menjadi Asisten Perdagangan Kripto Dengan Layanan Lengkap

    June 24, 2025By guestpost

    BingAI, Revolusi AI BingX dalam Perdagangan Kripto

    May 28, 2025By guestpost

    Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD

    February 26, 2025By guestpost

    TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat

    February 25, 2025By guestpost

    Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar

    February 15, 2025By guestpost
    Add A Comment

    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent Posts
    • BingX Bermitra dengan Cornix Untuk Tingkatkan Perdagangan Otomatis
    • BingX AI Berkembang Menjadi Asisten Perdagangan Kripto Dengan Layanan Lengkap
    • BingAI, Revolusi AI BingX dalam Perdagangan Kripto
    • Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD
    • TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat
    Bitcoin Media Indonesia
    Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Recent Comments
    • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
    © 2025 Bitcoin Media Indonesia.
    • Perihal Situs BitcoinMedia.id
    • Privacy Policy
    • Syarat Layanan
    • Disclaimer
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.