• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Bursa Kripto Indonesia Wajib Lapor PPATK, Cegah Pencucian Uang
News

Bursa Kripto Indonesia Wajib Lapor PPATK, Cegah Pencucian Uang

Fara YuniarBy Fara YuniarDecember 18, 2019Updated:August 10, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Bursa Kripto Indonesia Wajib Lapor PPATK
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

BitcoinMedia – PPATK. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meminta untuk pelaku usaha layanan finansial dan technologi (Fintech) serta pemilik usaha bursa kripto di Indonesia untuk melaporkan aliran dananya.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ahmad Badaruddin saat konferensi pers yang digelar hari Jumat pekan lalu (13/12/19). Dikutip dari Detik, Kepala PPATK ingin agar industri keuangan digital baik Fintech dan bursa kripto juga memiliki rekam jejak yang jelas sama seperti penyedia jasa sistem pembayaran lainnya.

Hal yang melatarbelakangi adalah PPATK menganggap bahwa kini revolusi pencucian uang sudah menggunakan model 4.0. Menggunakan juga sistem yang canggih, dari komputer ke komputer, menggunakan bitcoin hingga blockchain.

Menurut Badaruddin, pelaku kasus pencucian uang kerap memindahkan uang ataupun aset untuk mengaburkan asal-usulnya. Sementara itu, pihak PPATK sejauh ini dikabarkan masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementrian Perdagangan.

Koordinasi yang sedang diupayakan itu adalah terkait dengan teknis pelaporan yang masih dibicarakan. Terlebih lagi ketika sampai sejauh ini belum ada aturan yang mewajibkan untuk menyerahkan pelaporan pada PPATK untuk fintech maupun penyedia bursa kripto di Indonesia.

Meski demikian menurut Baharuddin pelaporan dana itu wajib dilakukan juga oleh bursa kripto di Indonesia. “Teknis pelaporannya sedang dibicarakan. Jadi fintech dan pedagang aset kripto punya kewajiban sebagai pihak pelapor,” jelasnya.

Tujuan pelaporan itu disebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah tindak pencucian uang. Lantaran di era transisi digital sekarang, tindak pencucian uang juga berkembang menggunakan teknologi.

Sementara tentang registrasi bursa kripto di Indonesia sendiri masih ada satu pihak saja yang sudah terdaftar di Bappebti sebagai calon pedagang kripto. Padahal tenggat waktu yang telah ditentukan untuk proses pendaftaran di Bappebti itu sudah akan berakhir bulan Februari tahun 2020 depan. Dari bursa yang sudah terdaftar ke Bappebti sebagai calon pedagang kripto di Indonesia tersebut, baru ke tahapan selanjutnya yakni untuk persetujuan.

Ahmad Badaruddin bursa kripto Indonesia pencucian uang PPATK
Previous ArticleDelist Ethereum, Bursa Kripto Coinfloor Di UK Fokus Hanya Bitcoin
Next Article Hacking Bursa Kripto Pecah Rekor Di Tahun 2019, Ini Daftarnya
Fara Yuniar

    Creator konten mandiri, suka menulis. Gemar dengan informasi terkait teknologi dan privasi.

    Related Posts

    Kodo Assets: Token Properti untuk Memudahkan Akses Investasi

    January 26, 2023By guestpost

    Bybit Bagikan Airdrop Hingga 23.500 USDT! Ini Caranya

    January 23, 2023By guestpost

    500 E-NFT Ludes Terjual, Herosnake Dorong Pertumbuhan Arcade GameFi

    December 29, 2022By guestpost

    Token Properti Kodo Assets, Alternatif Baru Raih Passive Income

    December 23, 2022By guestpost

    Dukung Energi Terbarukan, Cudos Bekerja Sama dengan EnergyNetiQ

    December 12, 2022By guestpost

    Cudos Raih Penghargaan Bergengsi di Eropa!

    December 1, 2022By guestpost
    Add A Comment

    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent Posts
    • Kodo Assets: Token Properti untuk Memudahkan Akses Investasi
    • Bybit Bagikan Airdrop Hingga 23.500 USDT! Ini Caranya
    • 500 E-NFT Ludes Terjual, Herosnake Dorong Pertumbuhan Arcade GameFi
    • Token Properti Kodo Assets, Alternatif Baru Raih Passive Income
    • Dukung Energi Terbarukan, Cudos Bekerja Sama dengan EnergyNetiQ
    Bitcoin Media Indonesia
    Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Recent Comments
    • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
    © 2023 Bitcoin Media Indonesia.
    • Perihal Situs BitcoinMedia.id
    • Privacy Policy
    • Syarat Layanan
    • Disclaimer
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.