BitcoinMedia – Bursa Kripto Indonesia. Drs Sahudi M.M selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti turut hadir dalam kesempatan event BlockBali hari ini (26/11/19). Pada kesempatan tersebut, Sahudi meminta pada seluruh pelaku usaha bursa kripto Indonesia untuk segera mendaftarkan diri di Bappebti.
Sahudi menyebutkan bahwa sejauh ini baru ada 1 pelaku usaha bursa kripto Indonesia saja yang telah terdaftar di Bappebti. Meski demikian, dirinya tidak menyebutkan nama bursa yang dimaksud. Sebelumnya, sempat mendapat bocoran bahwa bursa yang telah terdaftar sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” itu adalah dari PT. Crypto Indonesia Berkat (TokoCrypto).
Sebutan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” tersebut nampak sebagai sebuah tahapan registrasi. Sahudi menarangkan bahwa sejak saat peraturan itu diberlakukan, saat ini masih dalam masa pendaftaran untuk pemilik bursa kripto Indonesia sampai tanggal Februari tahun 2020. Selepas akhir masa pendaftaran, berlanjut ke masa persetujuan. Oleh sebab itulah Bappebti meminta agar pelaku usaha aset kripto yang telah melakukan perdagangan atau transaksi aset kripto untuk segera melakukan pendaftaran.
Saat memberikan sambutan di event yang digelar di Trans Resort tersebut , Sahudi mengatakan bahwa aset kripto telah berkembang pesat di masyarakat. Dipandang perlu oleh pemerintah untuk diatur dan dijadikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
“Komoditas digital, atau digital crypto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai komoditi sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang no 10 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”, jelasnya.
Lebih jauh Sahudi menerangkan di Indonesia telah memiliki tiga peraturan terkait dengan perdagangan aset kripto. Ketiga dasar hukum perdagangan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No 99 Tahun 2019.
Kedua Peraturan Bappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Dan juga Peraturan Bappebti No 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Dengan pengaturan tersebut, Bappebti ingin memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto, dan juga memberikan perlindungan kepada nasabah atau masyarakat, serta mencegah penggunaan aset kripto untuk tindakan yang dilarang.