Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), sebelumnya memutuskan untuk menunda putusan diterima tidaknya ajuan Bitcoin ETF dari SolidX dan VanEck. Namun bersamaan dengan itu, sebenarnya ada 10 bitcoin ETF yang juga menunggu putusan SEC beberapa bulan mendatang.
Dari daftar pengajuan 10 bitcoin ETF tersebut, 5 pengajuan berasal dari Dirextion, 2 dari GraniteShares, 2 pengajuan lagi dari ProShares, SolidX dan VanEck. Dari semua pengajuan tersebut, hanya SolidX dan VanEck saja yang bersifat physical ETF.
Penundaan keputusan diterima tidaknya Bitcoin ETF dari SolidX dan VanEck lah yang kemarin juga mendapat banyak ekspektasi untuk dapat diterima oleh banyak komunitas kripto. Ketika putusan tersebut akhirnya ditunda, bursa kripto pun merespon negatif.
Sampai saat tulisan ini dibuat, harga bitcoin masih terus menurun hingga USD 6.320 atau sekitar 90 juta rupiah. Padahal sehari sebelumnya masih berkisar USD 6.600 atau 94,4 juta rupiah per BTC. Di beberapa bursa kripto Indonesia, harga bitcoin masih berkisar 92,6 – 92,8 juta rupiah per BTC.
Berkaitan dengan batas waktu penetapan pengajuan Bitcoin ETF di masing-masing proposal, sebelumnya telah ditetapkan selama 45 hari setelah proposal pengajuan tersebut masuk di daftar Federal AS.
Namun terkait dengan adanya perubahan peraturan yang telah diumumkan beberapa hari lalu, penetapan diterima tidaknya proposal pengajuan Bitcoin ETF itu akan membutuhkan waktu selama 240 hari.
Jika dilihat dari batas waktu penentuan yang terhitung dari awal pengajuan proposal itu, maka ajuan proposal dari ProShares akan jatuh pada 23 Agustus nanti. Sampai sejauh ini, kondisi pasar tentu juga akan banyak memberikan implikasi terhadap diterima tidaknya proposal tersebut.
Sementara itu, di bulan September, juga akan ada tenggat waktu penentuan keputusan dari GraniteShare yang akan jatuh pada tanggal 15 September. Pengajuan proposal GraniteShare ini telah masuk tertanggal 5 Januari lalu. Sedangkan untuk batas waktu proposal pengajuan Direxion jatuh pada tanggal 21 September.