• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Tuntutan Hukum Terkait Kripto Meningkat 300 Persen Karena ICO
News

Tuntutan Hukum Terkait Kripto Meningkat 300 Persen Karena ICO

adiBy adiNovember 22, 2018Updated:August 12, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Tuntutan Hukum Terkait Kripto Meningkat 300 Persen Karena ICO
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Di tahun 2018 ini, sudah ada kurang lebih 300 persen tuntutan hukum yang diajukan terkait dengan dunia kripto. Sebagian besar dari tuntutan hukum itu untuk proyek-proyek ICO. Dari total jumlah prosentase itu, 45 kasus hukum terjadi di awal tahun 2018.

Informasi tersebut berdasarkan hasil analisis yang diutarakan oleh Lex Machina, salah satu perusahaan firma hukum yang berbasis di Kalifornia. Menurutnya, 30 persen proyek ICO bahkan sudah dihentikan pihak SEC.

Sementara itu, pada bulan November ini, SEC juga sudah menilai bursa kripto EtherDelta telah melanggar hukum, meskipun bursa itu mengklaim sebagai bursa terdesentralisasi. Akibatnya, pihak EtherDelta harus membayar denda sekaligus pinalti karena telah mendirikan bursa tanpa terdaftar di sekuritas.

Langkah yang dibuat oleh SEC terhadap EtherDelta diyakini akan merubah banyak hal, menyisir juga sebagian bursa kripto terdesentralisasi yang telah ada. SEC juga telah banyak mengetahui bahwa bursa-bursa dengan klaim desentralisasi itu sebagian besarnya mengakomodir untuk proyek-proyek ICO yang dibuat dari standar token Ethereum.

Tidak itu saja, SEC juga sudah menghentikan dua proyek ICO lain, yakni AirFox dan Paragon. Kedua perusahaan penyelenggara ICO itupun diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana investor yang telah terkumpul. Tidak hanya mengembalikan dana investor, kedua perusahaan juga dijatuhi denda sebesar USD 225.000 untuk masing-masingnya.

Dari ICO Beralih ke STO (Security Token Offerings)

Proyek-proyek ICO mau tidak mau sudah menjadi instrumen pengeruk untung semata oleh sebagian besar perusahaan-perusahaan yang berada di belakangnya. Proyek-proyek ICO juga makin liar, tidak terkontrol.

Dari liarnya proyek ICO yang sudah berjalan, membuat pihak berwenang makin ketat dalam upayanya untuk membentengi para investor. Oleh sebab itu, penyelenggara ICO pun berangsur bermetaforfosis dari sebelumnya ICO, kini menjadi Security Token Offerings (STO).

Pada dasarnya peralihan istilah itupun memiliki esensi yang sama. Hanya saja, STO mungkin berupaya untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Beberapa hal penting yang harus mengukuti aturan itu misalnya, mendaftarkan token, klarifikasi kebenaran informasi terkait dengan perusahaan penyelenggara, dan juga produk yang ditawarkan.

Pihak SEC sendiri, sudah menyatakan bahwa pelaku pasar haruslah mengikuti kerangka hukum yang ada. Meskipun ruang lingkupnya berkaitan dengan inovasi teknologi. Secara umum, perwajahan STO berlaku seperti sebuah sekuritas pada umumnya.

ICO regulasi SEC STO Tuntutan Hukum
Previous ArticleApa Itu Dandelion Dan Fungsinya Dalam Meningkatkan Privasi
Next Article Jangan Korbankan Privasi Demi Memburu Airdrop
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD

February 26, 2025By guestpost

TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat

February 25, 2025By guestpost

Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar

February 15, 2025By guestpost

Solanex Capai 70.000 Pengguna & Berpartisipasi di Digital Assets Forum London Bersama BlackRock

February 7, 2025By guestpost

ChainBank Capai $1 Juta dalam Presale Token, Menandai Era Baru RWA

February 6, 2025By guestpost

Blockchain TON Jadi Salah Satu Ekosistem Kripto Paling Menjanjikan dengan TonDex

February 4, 2025By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD
  • TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat
  • Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar
  • Solanex Capai 70.000 Pengguna & Berpartisipasi di Digital Assets Forum London Bersama BlackRock
  • ChainBank Capai $1 Juta dalam Presale Token, Menandai Era Baru RWA
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2025 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.