Akhir bulan lalu, pihak Telegram sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan AS yang menilai token GRAM sebagai sekuritas. Pihak Telegram berupaya untuk mempertanyakan terkait pelarangan penjualan apakah hanya berlaku di AS saja atau tidak.
Namun sehari lalu, upaya permintaan klarifikasi yang dilakukan sudah ditanggapi melalui Hakim Kevin Castel (1/4/2020). Menurut hakim tersebut, pelarangan penjualan token GRAM itu dikeluarkan tidak hanya di Amerika Serikat saja, melainkan juga di luar negeri.
Padahal penjualan token GRAM dari proyek TON sendiri sudah dilakukan di tahun 2018 silam melalui ICO. Pengumpulan dana yang berhasil diraih tahun 2018 itu mencapai USD 1,7 milyar lebih. Karena ganjalan masalah regulasi ini sudah membuat distribusi token harus ditunda setidaknya sampai bulan Oktober nanti.
Atas putusan pengadilan yang dirilis 24 Maret, pihak Telegram sempat membantah bahwa penjualan yang dilakukan tidak untuk investor yang berbasis di Amerika Serikat. Menurut Hakim, Telegram tidak pernah menyanggah putusan awal pengadilan. Alasannya hal itu sudah diketahui sendiri oleh pihak Telegram sejak bulan Oktober 2019, seperti yang dikutip dari Cointelegraph (1/3/2020).
Meski token GRAM terganjal masalah regulasi, namun sejumlah pihak menilai bahwa permasalahan yang ada tidak akan berpengaruh pada proyek TON blockchain dari Telegram. Fedor Skuratov dari perwakilan komunitas TON blockchain mengatakan, “Tidak ada yang mencegah peluncuran TON, baik oleh entitas, orang, atau komunitas lain. Karena TON adalah open source dan terdesentralisasi”, terangnya.
Menurut Fedor Skuratov, Telegram bisa tetap meluncurkan jaringannya. Dan hal tersebut terlepas dari putusan pengadilan yang ada.
Senada dengan Skuratov, Michael Bacina dari Piper Alderman’s Blockchain Group di Australia menyatakan bahwa putusan pengadilan yang diluar yuridiksi itu bisa bertentangan dengan undang-undang di masing-masing Negara.
Michael Bacina juga mengatakan bahwa putusan yang ada tidak akan berkaitan dengan TON. Melainkan hanya berpengaruh pada Token GRAM saja. Pasalnya hanya penjualan token GRAM melalui ICO saja yang dinilai dianggap SEC sebagai pelanggaran.