• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Legalitas Bitcoin Di Indonesia
Gambaran Umum

Legalitas Bitcoin Di Indonesia

Edukasi BitcoinBy Edukasi BitcoinMarch 5, 2016Updated:August 11, 20223 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Legalitas Bitcoin
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Legalitas Bitcoin

Pada situs asli Bitcoin di bitcoin.org berkaitan dengan legalitas bitcoin, disebutkan bahwa Bitcoin bukanlah sebuah mata uang yang resmi. Sehingga bisa jadi pada negara tertentu akan bisa memungut pajak atas penjualan, ataupun pajak keuntungan atas modal pada transaksi Bitcoin.

Selanjutnya, pengguna Bitcoin bertanggung jawab secara pribadi atas penggunaan  Bitcoin ini dengan juga memperhatikan dan mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut. Sedangkan di tiap-tiap negara yang berbeda, tentu bisa jadi akan membuat peraturan yang berbeda tentang Bitcoin ini. Sementara legalitas secara resmi terhadap penggunaan Bitcoin oleh banyak pengamat menillai masih di area “abu-abu”.

Di Negara Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah memberikan pernyataan pada siaran pers yang diterbitkan tanggal 6 Pebruari 2014 lalu. Berikut siaran pers terkait pernyataan BI terhadap Bitcoin:

No: 16/  6  /DKom

Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Jakarta, 6 Februari 2014

Departemen Komunikasi

Peter Jacobs

Direktur

Sumber: Siaran Pers BI

Dari pernyataan BI tentang Bitcoin tersebut, bisa diasumsikan sebagai sebuah penegasan bahwa satu-satunya mata uang yang sah di indonesia adalah Rupiah. Mengacu pada aturan undang-undang No 7 2011 tentang Mata Uang dan juga UU no 23 1999. Bitcoin atau mata uang digital lainnya bukanlah mata uang atau pembayaran yang sah di Indonesia.

Kedua, BI dalam pernyataan tersebut memberikan himbauan kepada masyarakat atas penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya. Sehingga, pengguna akan bertanggung jawab secara pribadi masing-masing.

Disinilah letak area abu-abu atas legalitas Bitcoin. Satu sisi dianggap bukan menjadi sebuah mata uang yang sah, disisi lain juga ada ruang bahwa penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya adalah tanggung jawab pribadi masing-masing pengguna tersebut.

Oscar Darmawan, CEO Exchanger Bitcoin Indonesia di beberapa media cetak maupun online memberikan keterangan atas pernyataan BI tersebut sebagai sebuah ruang untuk menganggap Bitcoin sebagai sebuah komoditas. Dan menganggap, disitulah letak ruang yang tepat menentukan posisisi dan kedudukan tentang legalitas Bitcoin di Indonesia.

Beberapa Negara Lain

Kurang lebih, posisi dan kedudukan Bitcoin di beberapa negara lain hampir sama. Kedudukan dan legalitas Bitcoin masih banyak di area abu-abu. Tiap-tiap negara bisa berbeda dalam memberikan pandangan dan memberikan pernyataan resmi tentang Bitcoin.

Beberapa negara lain, juga masih banyak yang menjadi perdebatan. Namun, di Rusia sudah memberikan pernyataan tegas tentang pelarangan penggunaan Bitcoin. Rusia dianggap sebagai area Merah dengan pernyataan tegasnya atas Bitcoin. Bahkan sudah dirancang amandemen khusus tentang pelanggaran terhadap penggunaan bitcoin.

Bank central Rusia memberikan peringatan penggunaan Bitcoin cukup berpotensi sebagai pencucian uang. Terlebih dianggap cukup berpotensi juga sebagai jalur pendanaan aktifitas terorisme. Sementara, transaksi Bitcoin di Rusia bisa dianggap justru cukup besar.

Sementara, di beberapa negara seperti China, India, Thailand, dan Kazakhstan masih dalam perdebatan tentang Bitcoin ini. Namun sebagian besar, aktifitas transaksi Bitcoin ini lebih lanjut dianggap sebagai perdangangan komoditas, yang dilakukan secara online di Internet. Untuk mengetahui lebih detail tentang legalitas Bitcoin di negara-negara lain bisa dilihat lebih jauh di sini: Kedudukan Bitcoin Berdasarkan Negara

abu-abu Bitcoin Indonesia kedudukan bitcoin komoditas Legalitas Bitcoin pencucian uang penggunaan bitcoin terorisme transaksi bitcoin
Previous ArticleKartu Debit Coinbase Diluncurkan
Next Article Cara Mengamankan Dompet Bitcoin
Edukasi Bitcoin
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

EdukasiBitcoin adalah media online untuk berbagi pengetahuan dasar tentang Bitcoin. Harapannya, agar bisa dijadkan sebagai sumber informasi maupun sebagai referensi penambah pengetahuan yang bermanfaat, berkaitan dengan Bitcoin dan teknologi yang melingkupinya.

Related Posts

Trade Expo Indonesia 2022, Pegiat Blockchain Dan Kripto, Ikut Ambil Bagian

September 23, 2022By guestpost

Rand Paul: Bitcoin Jadi Cadangan Devisa Dunia

October 27, 2021By adi

Bitcoin Menuju 1 Milyar, Bisa Dicapai Tahun Ini?

October 25, 2021By adi

Poster Beli Bitcoin Di Belakang Janet Yellen, 3 Detik Christian Langalis Menjadi Tenar

July 13, 2021By adi

Pembangkit Listrik Hidro Power AS, Lebih Baik Menambang Sendiri Ketimbang Jual Listrik

July 9, 2021By Fajar Ari

Awas, Modus Kencan Melalui Aplikasi Tinder Berpotensi Curi Bitcoin

July 9, 2021By adi
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • BingX Luncurkan Shield Fund 150 Juta Dolar Untuk Proteksi Pengguna
  • BingAI, Revolusi AI BingX dalam Perdagangan Kripto
  • Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD
  • TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat
  • Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2025 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.