Biaya atau fee transaksi bitcoin atau tercatat meningkat berdasarkan data di bitinfocharts.com sejak bulan April 2021. Saat ini untuk rata-rata ukuran biaya transaksi per byte sekitar 220 Sats atau sekitar 0,0000022 BTC per byte. Rata-rata transaksi dengan kapasitas transaksi lebih cepat, maka biaya transaksi bitcoin berkisar sekitar 92.000 Sats atau 0,00092 BTC. Nilainya setara USD 45,75 atau sekitar Rp. 664.054.
Browsing: transaksi bitcoin
Kurang lebih ada sekitar 132.255 BTC yang berpindah hari ini tadi. Keseluruhan total bitcoin yang ada itu dipecah dalam tiga transaksi berbeda dengan selisih beberapa menit. Mau apa?
Kirim transaksi Bitcoin menggunakan gelombang radio sudah terbukti bisa dilakukan. Metode ini menggunakan protokol JS8Call dengan sebuah SDR melalui frekuensi tinggi (HF).
Kemitraan yang terbangun antara pihak Samourai wallet dengan goTenna telah membuka sebuah terobosan baru yang memudahkan pengguna di masa depan. Layanaan tersebut memungkinkan pengguna untuk kirim transaksi bitcoin tanpa internet. Pengiriman transaksi tersebut bisa dilakukan hanya dengan SMS saja.
TD Ameritrade menjadi perusahaan pertama yang melampirkan iklan logo perusahaannya ke dalam Blockchain. Perusahaan itu adalahh salah satu broker yang berbasis di Omaha, Nebraska. Di dalam iklan tersebut, menampilkan gambar bendera dengan logo perusahaannya.
Segwit Bitcoin berhasil diimplementasikan dan telah berjalan secara aktif di jaringan bitcoin sejak bulan Agustus 2017 lalu. Implementasi Segwit itu juga mendapat respon yang positif dan meningkat pesat. Transaksi bitcoin yang dilakukan dengan Segwit menjadi lebih berukuran kecil, sehingga menekan biaya menjadi lebih murah.
Salah seorang pengguna bitcoin, melakukan kesalahan saat melakukan transaksi pengiriman sejumlah bitcoin. Seseorang dengan nama Voiceeeeee, menyampaikan permasalahannya di forum bitcointalk. Akunya, dana itu adalah dana tabungan untuk kebutuhan kuliahnya.
Mungkin ada yang pernah mendapati ada sebuah transaksi aneh yang ternyata justru pada address bitcoin tersebut, nampak tertera minus balance sejumlah btc. Fenomena ini, banyak disebut dengan Negative Balance.
BI dalam siaran pers yang diterbitkan tanggal 6 Pebruari 2014 memberikan himbauan kepada masyarakat atas penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya. Mengacu pada aturan undang-undang No 7 2011 tentang Mata Uang dan juga UU no 23 1999. Bitcoin atau mata uang digital lainnya bukanlah mata uang atau pembayaran yang sah di Indonesia.
Peralihan masa dari pembayaran secara Kredit Ke Tunai Digital memegang peranan penting sebagai latar belakang munculnya sistem pembayaran elektronik online. Baik dari sistem pembayaran tunai kredit maupun tunai digital dianggap punya banyak sisi kelemahan.