Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Qualtrics atas nama Credit Karma pada hari Selasa (15/01/19), hanya ada 53 persen investor Bitcoin Amerika mau laporkan pajaknya. Survey yang dilakukan tersebut dilakukan secara online sejak bulan November 2018 hingga pada 1.009 investor Bitcoin di Amerika.
Dari total responden tersebut, adalah berusia dari 18 tahun keatas. Sehingga asumsinya, para investor tersebut dianggap cukup mengetahui akan tanggung jawabnya terkait dengan pelaporan pajak atas pendapatan yang didapat dari investasi Bitcoin.
Estimasi responden dari pihak Quantrics di dalam survey yang dilakukan adalah menyasar pada 6,5% total populasi yang dianggap telah berinvestasi di Bitcoin. Sedangkan nilai jumlah 6,5% total populasi itu berdasarkan dari data sensus Bureau di tahun 2017.
Dari hasil survey, 53 persen investor Bitcoin Amerika yang mau melaporkan pajak itu adalah para investor yang mendapat untung maupun yang telah merugi. Sedangkan 35 persen lainnya, adalah investor yang tidak berencana untuk melaporkan pajak karena telah merugi. Sisanya 19 persen menyatakan belum memutuskan untuk melaporkan pajak atau tidak.
Investor Bitcoin Amerika Merugi Hingga Capai 24,1 Trilyun Rupiah
Di dalam laporannya, Quantrics menyebut bahwa investor bitcoin di Amerika telah merugi secara kolektif dengan total hingga USD 1,7 milyar. Total kerugian itu setidaknya bernilai 24,1 trilyun Rupiah di kurs saat ini. Bahkan untuk total kerugian yang masih belum terhitung karena belum memutuskan untuk menjual diperkirakan mencapai USD 5,7 milyar.
Nilai kerugian investasi itu tidak lain sebagai akibat dari merosotnya harga bitcoin dan kripto lain secara umum di tahun 2018. Di tahun 2018 lalu, harga Bitcoin sempat beranjak naik kembali setelah jatuh dari puncak tertingginya di penghujung tahun 2017. Pada bulan April 2018, harga Bitcoin sempat menguat dan mencapai USD 9.000 per 1 BTC.
Namun sayangnya hal tersebut tidak bertahan lama, dan berangsur harga bitcoin bahkan jatuh semakin dalam di bulan November 2018. Bahkan saat tulisan ini dibuat, harga Bitcoin masih di angka Rp. 50,6 juta per 1 BTC.
Tidak heran, jika investor Bitcoin di Amerika cukup banyak yang mendulang kerugian, lantaran nilai asetnya merosot tajam. Hasil survey tersebut, menyebut bahwa tidak sedikit pula investor yang telah menjual aset digital Bitcoin mereka di tahun 2018.
IRS Berupaya Menindak Tak Taat Pajak
“Dari investor bitcoin A.S yang tidak berencana melaporkan, 35% salah percaya bahwa mereka tidak diharuskan melaporkan keuntungan atau kerugian investasi bitcoin mereka,” Seperti yang tertulis di dalam hasil laporan survey.
Di dalam hasil survey, ada 35% investor yang tidak berencana untuk melaporkan pajaknya. Padahal, pihak IRS menegaskan bahwa melaporkan pajak tersebut adalah kewajiban yang harus dilakukan, meskipun wajib pajak merugi atau untung.
Sedangkan sepertiga dari total 35% investor, merasa tidak mengetahui bagaimana cara melaporkan total keuntungan ataupun kerugian atas investasinya.
Hal tersebut diperkuat juga dalam hasil survey yang menerangkan bahwa ada separuh dari total investor tidak mengetahui cara pelaporan untung rugi investasi yang telah dilakukan. Meski demikian, pihak IRS tetap berupaya untuk menindak investor yang tidak melaporkan pajak atas aktivitas perdagangan kripto mereka.