Kabinet Jepang Mengakui Bitcoin sebagai Mata Uang
Kabinet Jepang mengakui Bitcoin sebagai mata uang seperti mata uang pada umumnya. Kabinet Jepang telah menyetujui peraturan baru transaksi yang melibatkan mata uang digital seperti Bitcoin. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan juga melindungi konsumen. Regulasi tentang Bitcoin akan diumumkan secara publik dalam beberapa bulan mendatang.
Tepatnya pada hari Jumat, 4 Maret 2016 lalu di Kyodo-Tokyo. Kabinet Jepang telah menyetujui adanya serangkaian tagihan yang akan bisa membantu perbankan. Terutama dalam mengembangkan dan memperluas bisnis berbasis teknologi informasi. Termasuk didalamnya, adalah mengenal dan mengakui mata uang digital yang berfungsi sama seperti mata uang riil pada umumnya.
Sementara Nikkey Asian memberitakan bahwa regulasi tersebut melalui revisi peraturan tagihan perbankan, perusahaan perbankan akan bisa berpeluang di usaha yang berkaitan dengan IT. Langkah ini juga dimaksudkan untuk bisa mempromosikan inovasi jasa keuangan yang biasa disebut dengan Fintech. Sehingga memungkinkan bank untuk bisa memulai ruang baru dan usaha-usaha lainnya.
Sebelumnya, Jepang Masih tidak memiliki perundang-undangan khusus yang bisa mencakup cryptocurrency yang bisa menerapkannya sebagai obyek. Namun dengan peraturan baru akan bisa menetapkan Bitcoin sebagai bentuk pembayaran yang sah. Dan bisa memenuhi fungsinya sebagai sebuah mata uang.
Jepang memang cukup serius dalam menggagas “Masa Depan Uang”. Sementara itu, ketika negara lainnya masih mulai mempertimbangkan versi Bitcoin mereka sendiri, Kabitnet Jepang telah memutuskan dan menyetujui untuk menyambut Bitcoin secara hukum.
Pada tahun 2014 lalu, Jepang sudah berusaha menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dan budaya ekonomi mereka. Jepang menganggap Bitcoin akan cukup cocok. Memungkinkan untuk bisa diregulasikan tanpa melibatkan pengawasan dan pengaruh pemerintah secara langsung.
Pada saat itu, Jepang mengakui potensi Bitcoin. Lalu dengan optimis dan percaya diri meminta masyarakat Bitcoin di Jepang untuk membentuk Self-regulatory authority. Selanjutnya lembaga ini disebut dengan JADA (Japan Authority of Digital Assets). Pendirian JADA mendapat dukungan dari Komite IT dari Partai Liberal Demokrat Jepang (LPD). Awalnya,
JADA tidak mengusulkan adanya peraturan pemerintah apapun yang meregulasi JADA. Sementara saat jatuhnya Exchanger besar Bitcoin MT-GOX di Jepang, sempat membuat pemerintah Jepang antipati terhadap Bitcoin. Hal ini juga menjadi salah satu landasan pendirian JADA waktu itu. Melalui JADA, berfungsi untuk mengatur standar penggunaan dan kode etik penggunaan Bitcoin di dalam negeri.
Lebih jauh, persiapan pengaturan regulasi Exchange Bitcoin akan mengadopsi standar KYC/AML. Seperti standar yang juga telah digunakan dinegara-negara lainnya. Sehingga Bank akan bisa masuk dalam industri Fintech. Harapan di tahun 2016 ini, bisa mencegah adanya bentuk-bentuk model pencucian uang. Selain itu, diharapkan juga mampu memberikan perlindungan konsumen.