Jika kebanyakan negara cukup pelik untuk merumuskan undang-undang kripto, di Thailand proses itu justru berlaku tanpa ada perdebatan yang panjang. Umumnya, perdebatan panjang untuk merumuskan perundang-undangan kripto terkait pada penilaian apakah kripto dikategorikan sebagai sekuritas atau tidak.
Sejak bulan April lalu, Pemerintah Thailand juga sudah ambil ancang-ancang serius untuk segera meregulasi pasar untuk kripto. Oleh menteri keuangan Thailand, Apisak Tantivorawong pada pertemuan kabinet saat itu, sudah mengumumkan rencana peregulasian mata uang kripto.
Alhasil, pemerintah Thailand menggunakan undang-undang kripto yang bersifat. Mata uang kripto (cryptocurrency) dan token digital yang umumnya disebut melalui program ICO dipandang sebagai sebuah bisnis aset digital. Tidak hanya itu, Pemerintah Thailand juga siap mengubah undang-undang perpajakan mereka, agar bisa mengambil pendapatan dari industri-industri baru di segmen tersebut.
Regulasi pemerintah Thailand itu, secara detail mengatur aturan pelaku bisnis yang berkaitan dengan dunia kripto seperti bursa, broker, maupun tentang regulasi ICO (Initial Coin Offerings). Khusus tentang ICO ini, nantinya token ICO tersebut harus dipasangkan dengan salah satu dari tujuh mata uang kripto yang telah ditentukan. Ketujuh mata uang kripto tersebut seperti Bitcoin, Ethereum, Ethereum Klasik, Litecoin, Stellar, BCash, dan Ripple.
Terkait dengan penarikan pajaknya, Pemerintah akan menarik 15% sebagai pajak yang diambil dari laba. Secara lebih spesifik, pajak untuk perdagangan aset digital dikenakan 7% untuk PPN di setiap perdagangan.
Penarikan pajak PPN di tiap perdagangan kripto ini kemudian dianggap cukup menghambat industri-industri baru nantinya untuk bisa berkembang. Salah satu firma hukum yang mempunyai klien dari industri kripto, Baker McKenzie menilai PPN itu sebaiknya dihilangkan. Menurutnya, aturan penarikan pajak khusus untuk perdagangan itu adalah sisa dari aturan perpajakan yang lama.
Secara garis besarnya, langkah yang diambil oleh Pemerintah Thailand tentang peregulasian mata uang kripto adalah langkah yang cukup berani. Namun terkait dengan regulasi itu, pihak Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand memang mencoba untuk mampu menyeimbangkan antara yang pro dan kontra kripto.
Disamping itu, jika melalui undang-undang kripto yang terlalu ketat, justru akan menyebabkan pelaku industri baru akan memilih untuk lari keluar negeri. Dengan upaya tersebut, pemerintah Thailand telah mencoba peluang baru untuk berkompetisi dengan negara-negara lain yang memproyeksikan sebagai pusat kripto. Negara lain tersebut seperti Jepang, Korea Selatan, dan juga Taiwan.