• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Undang-Undang Kripto di Thailand Tanpa Ribet
News

Undang-Undang Kripto di Thailand Tanpa Ribet

adiBy adiJuly 3, 2018Updated:June 26, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Jika kebanyakan negara cukup pelik untuk merumuskan undang-undang kripto, di Thailand proses itu justru berlaku tanpa ada perdebatan yang panjang. Umumnya, perdebatan panjang untuk merumuskan perundang-undangan kripto terkait pada penilaian apakah kripto dikategorikan sebagai sekuritas atau tidak.

Sejak bulan April lalu, Pemerintah Thailand juga sudah ambil ancang-ancang serius untuk segera meregulasi pasar untuk kripto. Oleh menteri keuangan Thailand, Apisak Tantivorawong pada pertemuan kabinet saat itu, sudah mengumumkan rencana peregulasian mata uang kripto.

Alhasil, pemerintah Thailand menggunakan undang-undang kripto yang bersifat. Mata uang kripto (cryptocurrency) dan token digital yang umumnya disebut melalui program ICO dipandang sebagai sebuah bisnis aset digital. Tidak hanya itu, Pemerintah Thailand juga siap mengubah undang-undang perpajakan mereka, agar bisa mengambil pendapatan dari industri-industri baru di segmen tersebut.

Regulasi pemerintah Thailand itu, secara detail mengatur aturan pelaku bisnis yang berkaitan dengan dunia kripto seperti bursa, broker, maupun tentang regulasi ICO (Initial Coin Offerings). Khusus tentang ICO ini, nantinya token ICO tersebut harus dipasangkan dengan salah satu dari tujuh mata uang kripto yang telah ditentukan. Ketujuh mata uang kripto tersebut seperti Bitcoin, Ethereum, Ethereum Klasik, Litecoin, Stellar, BCash, dan Ripple.

Terkait dengan penarikan pajaknya, Pemerintah akan menarik 15% sebagai pajak yang diambil dari laba. Secara lebih spesifik, pajak untuk perdagangan aset digital dikenakan 7% untuk PPN di setiap perdagangan.

Penarikan pajak PPN di tiap perdagangan kripto ini kemudian dianggap cukup menghambat industri-industri baru nantinya untuk bisa berkembang. Salah satu firma hukum yang mempunyai klien dari industri kripto, Baker McKenzie menilai PPN itu sebaiknya dihilangkan. Menurutnya, aturan penarikan pajak khusus untuk perdagangan itu adalah sisa dari aturan perpajakan yang lama.

Secara garis besarnya, langkah yang diambil oleh Pemerintah Thailand tentang peregulasian mata uang kripto adalah langkah yang cukup berani. Namun terkait dengan regulasi itu, pihak Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand memang mencoba untuk mampu menyeimbangkan antara yang pro dan kontra kripto.

Disamping itu, jika melalui undang-undang kripto yang terlalu ketat, justru akan menyebabkan pelaku industri baru akan memilih untuk lari keluar negeri. Dengan upaya tersebut, pemerintah Thailand telah mencoba peluang baru untuk berkompetisi dengan negara-negara lain yang memproyeksikan sebagai pusat kripto. Negara lain tersebut seperti Jepang, Korea Selatan, dan juga Taiwan.

cryptocurrency regulasi thailand Undang-undang kripto
Previous ArticleHujan Deras, Puluhan Ribu Perangkat Pertambangan Terendam Air
Next Article Regulasi Kripto, Filipina Ambil Pendekatan Berbeda
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Mengenal AVARTA, Wallet Crypto Aman dengan Biometrik

May 25, 2022By guestpost

Berburu Harta Karun di Game NFT Kryptomon

May 17, 2022By guestpost

Bybit Bagi-bagi Airdrop Token FCD, Ini Caranya!

May 13, 2022By guestpost

Pertama di Indonesia, Layanan Pinjaman Kripto Inovasi Baru Nanobyte Bersama Danamas

April 27, 2022By guestpost

Mengenal Techpay, Proyek Blockchain yang Lebih Cepat dari Solana

April 26, 2022By guestpost

Tezumura Ukiyo-Verse, NFT Tezos Kolaborasi Seni dan Pariwisata Jepang

April 26, 2022By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Mengenal AVARTA, Wallet Crypto Aman dengan Biometrik
  • Berburu Harta Karun di Game NFT Kryptomon
  • Bybit Bagi-bagi Airdrop Token FCD, Ini Caranya!
  • Pertama di Indonesia, Layanan Pinjaman Kripto Inovasi Baru Nanobyte Bersama Danamas
  • Mengenal Techpay, Proyek Blockchain yang Lebih Cepat dari Solana
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2022 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.