Dikabarkan melalui CNBC Indonesia, bahwa ICDX persiapkan peresmian perdagangan kripto berjangka di Indonesia. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange – ICDX, berencana untuk memasukkan cryptocurrency dalam kontrak berjangka nantinya.
Terkait dengan masalah perijinan, pihak ICDX menyebut nantinya akan meminta ijin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan juga melalui ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramon Rutten selaku Direktur Utama ICDX pada acara Halal Bihalal ICDX yang bertempat di Westin Hotel malam tadi (13/7/18). Ramon mengatakan, “Tahun ini rencana kami ada empat cryptocurrency, saya belum bicara cryptocurrencynya. Saya belum tahu bulan pastinya, namun kami akan menggunakan cryptocurrency futures, mungkin sekitar 80% sudah selesai,” terangnya.
Nantinya, ICDX akan membuka kontrak berjangka dengan nilai minimum USD 10 ribu. Anggapannya, nilai minimum dengan jumlah tersebut masih cukup rendah. NIlai yang relatif dianggap masih rendah itu diharapkan bisa menarik investor di Indonesia untuk menggunakan cryptocurrency futures di ICDX.
Tentang Cryptocurrency sendiri, memang telah ditetapkan sebagai sebuah komoditas oleh Bappebti beberapa waktu sebelumnya. Keputusan pihak Babbebti tersebut, dibuat setelah melalui kajian dan juga bertemu dengan berbagai instansi lain di Indonesia.
1 Comment
Widih 10k$ dinilai cukup rendah(minimum) kata icdx..kalo saya mending trading sndiri kalo punya 10k$ …kita lihat nanti bagaimana selanjutnya