BitcoinMedia. Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyarankan pemerintah untuk mengijinkan lembaga keuangan menerbitkan produk Bitcoin derivatif. Hal tersebut disampaikan melalui Komisi Revolusi Industri 4 (Presidential Committee on The Fourth Industrial Revolution – PCFIR) dibawah Kantor Kepresidenan Korea Selatan yang sudah dibentuk sejak tahun 2017 silam.
Dilansir dari businesskorea hari ini (6/01/2020) dituliskan, langkah tersebut dinilai akan menjadi salah satu strategi jangkah panjang dan menengah dalam peregulasian cryptocurrency. Terutama jika menyangkut masa keuangan dan ekonomi digital dewasa ini.
Oleh sebab itu, Kantor Kepresidenan Korea Selatan melalui PCFIR menyarankan agar pemerintah memberikan ijin terhadap perusahaan atau lembaga keuangan yang berniat untuk merilis produk Bitcoin Derivatif. Produk seperti Bitcoin berjangka memang sudah dilakukan di otoritas keuangan Amerika Serikat. Seperti untuk Bakkt, CBOE, ataupun CME.
Mendukung saran yang diberikan, pihak PCFIR juga melampirkan dokumen berisi detil pandangannya terkait dengan Cryptocurrency. Dalam dokumen tersebut, disebutkan juga terkait penyatuan pemahaman tentang istilah-istilah umum dunia cryptocurrency.
Termasuk juga perbedaan istilah antara cryptocurrency dengan mata uang digital, sampai dengan aset digital kripto. Selebihnya, dokumen yang dilampirkan juga memberikan arahan spesifik untuk menambahkan produk Bitcoin derivatif di Korea Exchange (KRX).
Inisiatif itu memang banyak melihat dari apa yang telah dilakukan di otoritas keuangan AS maupun Swiss. Selanjutnya, PCFIR juga menyarankan agar pemerintah Korsel memberikan pedoman sampai tataran perijinan untuk bursa-bursa kripto, lalu mengintegerasikannya ke dalam proyeksi sistem keuangan jangka panjang dan menengah.
Menurut PCFIR, sampai pada bulan Mei 2019, kapitalisasi pasar cryptocurrency sudah mencapai 80 trilyun won, atau kurang lebih setara dengan USD 69 milyar. Dalam hal ini, PCFIR menilai sudah tidak mungkin lagi untuk bisa menghentikan perdagangan aset kripto.
Di sekitar tahun 2017 saat itu, Korea Selatan memang masih cenderung cukup ketat terkait dengan Bitcoin dan cryptocurrency. Meski demikian, ada sejumlah kebijakan yang terkesan meloncat dan tidak runtut di Korea Selatan, seperti masalah perpajakan.
Regulasi untuk cryptocurrency di Korea Selatan masih belum rampung. Namun ternyata dinas pajak sudah berupaya untuk bisa menarik pajak cryptocurrency di Korea Selatan. Peristiwa yang terjadi mulai 29 Desember tahun lalu tersebut pada akhirnya menimbulkan polemik. Ada kemungkinan bahwa inisiatif dibalik saran oleh PCFIR itu dilatarbelakangi untuk dapat menyelesaikan polemik tersebut. Yakni dengan produk Bitcoin derivatif sebagai pembuka jalannya.
Selain itu, PCFIR juga menilai bahwa inisiatif untuk memberikan legalitas pada produk derivatif cryptocurrency seperti Bitcoin agar meminimalisir aset keluar dalam bentuk cryptocurrency, dan tidak terlalu bergantung pada negara asing.