Pemerintah India memutuskan menarik larangan terhadap bursa kripto melalui putusan dari Mahkamah Agung. Keputusan resmi dari majelis pengadilan tinggi di India ini sekaligus menolak seluruh larangan yang sebelumnya dilontarkan bank sentral India (RBI) di tahun 2018.
Putusan Mahkamah Agung India itu dikeluarkan pada hari Rabu (4/3/2020). Padahal bank sentral India pada bulan April 2018 silam, melarang individu hingga lembaga keuangan untuk semua hal yang terkait dengan dunia kripto seperti Bitcoin dan cryptocurrency.
Larangan RBI tentang bitcoin dan cryptocurrency saat itu dengan landasan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Selain itu RBI juga masalah kekhawatiran tindak pencucian uang, dan potensi yang buruk terhadap perekonomian negara India.
Kenyataan larangan RBI itu justru kini telah berbalik 360 derajat. Dalam tinjauan Mahkamah Agung India, larangan RBI justru dinilai berlebihan dan tidak proporsional jika dinilai sebagai upaya melindungi konsumen.
Mahkamah Agung menilai bahwa sejak tahun 2015 bursa kripto dianggap tidak memberikan dampak buruk terhadap perekonomian negara ataupun lembaga keuangan di India lainnya.
Dalam berkas putusan yang terdiri dari 180 halaman itu, salah satu hakim Mahkamah Agung Ramasubramanian menyatakan bahwa RBI tidak pernah benar-benar menemukan adanya dampak buruk yang ditimbulkan dari bursa kripto.
Lebih jauh hakim MA India tersebut juga menyatakan larangan RBI terlalu ekstrim. Menurutnya, upaya perlindungan konsumen dan yang terkait dengan volatilitas kripto dapat dicapai melalui langkah regulasi ataupun pengaturan lainnya.
Upaya peregulasian tentang dunia kripto di India ini pernah dilakukan melalui pengajuan Ligitasi Kepentingan Publik. Langkah tersebut pernah diambil Bivas Chatterjee di tahun 2018. Alasannya tidak lain karena kripto kerap digunakan untuk tindak pencucian uang, pendanaan teroris, dan menghindari bayar pajak. Dari sinilah yang mungkin memunculkan larangan oleh bank sentral India.
Namun kemudian di bulan Januari, Mahkamah Agung India mulai melakukan peninjauan atas larangan internet yang terkait dengan dunia kripto. Setidaknya dalam upaya pemblokiran itu sudah menutup akses internet terhadap 300 situs web. Keputusan pemblokiran ini pada akhirnya juga dicabut.
(gambar: Yogendra Singh via Pixabay)