• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Pengacara India Ajukan Ligitasi Kepentingan Publik
News

Pengacara India Ajukan Ligitasi Kepentingan Publik

adiBy adiJanuary 9, 2018Updated:February 14, 20202 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Ligitasi Kepentingan Publik di India tentang Kripto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Salah seorang pengacara dari India, Bivas Chartterjee, telah mengajukan Ligitasi Kepentingan Publik (PIL – Public Interest Ligitation) pada hari Jumat pekan lalu, 5 Januari 2017, yang berisikan agar ada upaya untuk segera meregulasikan atau sekaligus melarang tentang kripto di negara tersebut.

Bivas Chatterjee, adalah seorang advokat dari Kolkata. Ia juga seorang petugas pemerintah negara bagian untuk kasus kejahatan dunia maya. Di dalam tuntutannya tersebut, ia menuntut agar segera dibuat kerangka hukum untuk kripto di India. Peraturan tentang kripto itu diperlukan karena mata uang kripto menurutnya telah banyak dikaitkan dengan tindakan pencucian uang, perdagangan narkoba dan aktivitas ilegal lainnya. Kabarnya, pengadilan untuk gelar perkara dari permohonan Ligitasi Kepentingan Publik atas kripto itu akan dilakukan pada 2 Pebruari mendatang.

Pernah di tuliskan di Times of India, beberapa tindak pidana penggunaan kripto untuk yang telah ada menyusul setelah terjadi penangkapan dua pemuda dari Kolkata pada beberapa bulan lalu oleh Biro Pengendalian Narkotika. Dua pemuda asal Kalkota itu ditangkap atas aksinya dalam pengadaan dan penjualan obat-obatan terlarang melalui jaringan gelap menggunakan bitcoin.

Selain itu, Chatterjee menunjukkan bahwa ada dampak luas ekonomi dari “sistem ekonomi paralel yang terdesentralisasi, tidak diatur dan tidak diketahui”. Ia menuduh bahwa kripto digunakan untuk mendanai pencucian uang, kegiatan terorisme dan penghindaran pajak.

Peraturan tentang kripto dianggap cukup mendesak

Pada petisi Ligitasi Kepentingan Publik tersebut dituliskan:

“Ada kebutuhan mendesak untuk membingkai sebuah panel bersama atau sekelompok komite dengan para ahli dari berbagai bidang untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas kripto.”

Dia menambahkan bahwa “tidak adanya otoritas yang mengendalikan” juga telah menyebabkan “pergolakan” baru-baru ini dalam harga kripto di Irak. Berdasarkan laporan Indian Express, Chatterjee berpendapat bahwa pemerintah harus melarang bitcoin atau membentuk badan pengatur untuk mengendalikan pasar.

Pada bulan April 2017, sebuah komite pemerintah dan pejabat bank sentral di negara tersebut menghasilkan sebuah rencana untuk mempertimbangkan peraturan baru yang terkait dengan mata uang digital. Panitia di komite itu menyiapkan laporan yang mengemukakan kebijakan terkait pencucian uang dan perlindungan konsumen. Kemudian, pada bulan November, Pengadilan Agung negara tersebut meminta pemerintah untuk menanggapi seruan guna mengatur bitcoin.

Baru-baru ini, menteri keuangan India, Arun Jaitley, menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengakui bitcoin sebagai proyek legal. Namun, dia mencatat bahwa “rekomendasi sedang dikerjakan” untuk mengatur regulasi tentang kripto.

bitcoin india Ligitasi Kepentingan Publik regulasi
Previous ArticleKripto di Tahun 2017, Apa yang Tidak Diberikannya?
Next Article Jeremy Grantham Sebut Bubble Pasar Saham Siap Runtuh
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Mengenal AVARTA, Wallet Crypto Aman dengan Biometrik

May 25, 2022By guestpost

Berburu Harta Karun di Game NFT Kryptomon

May 17, 2022By guestpost

Bybit Bagi-bagi Airdrop Token FCD, Ini Caranya!

May 13, 2022By guestpost

Pertama di Indonesia, Layanan Pinjaman Kripto Inovasi Baru Nanobyte Bersama Danamas

April 27, 2022By guestpost

Mengenal Techpay, Proyek Blockchain yang Lebih Cepat dari Solana

April 26, 2022By guestpost

Tezumura Ukiyo-Verse, NFT Tezos Kolaborasi Seni dan Pariwisata Jepang

April 26, 2022By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Mengenal AVARTA, Wallet Crypto Aman dengan Biometrik
  • Berburu Harta Karun di Game NFT Kryptomon
  • Bybit Bagi-bagi Airdrop Token FCD, Ini Caranya!
  • Pertama di Indonesia, Layanan Pinjaman Kripto Inovasi Baru Nanobyte Bersama Danamas
  • Mengenal Techpay, Proyek Blockchain yang Lebih Cepat dari Solana
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2022 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.