BitcoinMedia. Masih ingat dengan peristiwa 2018 tentang mahasiswa yang sudah merugi trading namun masih ditarik pajak cryptocurrency yang tinggi? Ditjen Pajak versi AS, IRS, memang sudah lama berupaya untuk mengenali dunia cryptocurrency sebagai salah satu obyek pajak.
Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2014 silam, IRS sudah menerbitkan pedoman tentang mata uang digital. Cryptocurrency seperti Bitcoin, dan berbagai varian Altcoin sampai token di tahun-tahun belakangan, haruslah bisa dilaporkan dalam form perpajakan.
Satu-satunya pendekatan yang dilakukan oleh pihak pemangku kebijakan, adalah memilih jalur “komoditas”. Pendekatan dengan terminologi “Komoditas” itu adalah yang paling mudah, untuk bisa menarik pajak. Cryptocurrency dipandang sebagai salah satu aset modal, dan oleh karenanya bisa menjadi salah satu obyek pajak.
Tidak hanya itu, di sepanjang tahun sampai di tahun 2016, IRS lebih getol untuk menekan pelaku industri di segmentasi dunia kripto. Pada penghujung tahun 2016, IRS sudah berupaya menekan bursa Coinbase agar melaporkan transaksi perdagangan BItcoin dari tahunn 2013 sampai 2015.
Pihak IRS, nampak cukup detail dalam mengenali dunia cryptocurrency hingga seluk-beluknya secara mendalam. Bahkan bisa dikatakan, IRS cukup banyak mengetahui indikasi bagaimana industri-industri besar mencoba ikut bermain dan berharap bisa mengeruk keuntungan.
Dalam hal klasifikasi varian cryptocurrency, ekosistem yang melingkupinya, sampai dengan beragamnya motivasi pengguna. Semua hal pengetahuan tersebut dianggap cukup krusial. Lantaran nantinya akan dijadikan pedoman dalam membuat aturan yang lebih detail terkait dengan perpajakan yang bisa dibebankan.
Kurang lebih sudah berjarak hingga 5 tahun lamanya. Framework yang coba diambil oleh IRS dalam merancang pendekatan untuk penerapan pajak itu sejak tahun 2014 silam. Bahkan saat itu pihak IRS juga sempat memberikan halaman Tanya Jawab Khusus terkait transaksi Cryptocurrency, seperti yang dikutip dari Forbes (20/12/19).
Sampai di tanggal 20 Desember lalu, IRS menerbitkan pedoman kembali yang terkait dengan forking dunia cryptocurrency dalam dokumen Rev. Rul. 2019-24. Lebih jauh, di bulan yang sama, Desember ini, IRS juga telah merampungkan Schedule 1 di Form 1040. Form SPT tahunan itulah yang nantinya bakal digunakan untuk pelaporan tahun pajak 2019 pada di 2020 mendatang.
Draft pertanyaan yang terdapat di form itu melingkupi banyak hal, termasuk sampai penerimaan transfer crypto, Airdrop dan banyak yang lain. Artinya, baik untuk penerimaan transfer kripto sampai Airdrop di AS, nantinya akan dikenai pajak.
Klafifikasi pertanyaan di form pajak IRS itu terbagi menjadi dua, penerimaan yang dikenakan pajak, dan juga penerimaan yang tidak dikenakan pajak. Kurang lebihnya, berikut ini adalah detail klasifikasi per item pada dua kategori tersebut.
Pendapatan Cryptocurrency Dikenakan Pajak
1. Pendapatan cryptocurrency sebagai kompensasi
Pada point ini, penerimaan yang dimaksud adalah jika penerima berlaku sebagai seorang karyawan sebuah perusahaan. Sementara gaji karyawan tersebut diberikan dalam bentuk cryptocurrency. Sebagian dari total pendapatan tersebut dikenakan pajak cryptocurrency.
Artinya, pengguna atau penerima gaji dalam bentuk cryptocurrency haruslah juga melaporkan pendapantan tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk semua warga AS, baik yang telah menerima pemberitahuan melalui surat W-2, ataupun 1099-Misc. Sedangkan acuan nilai yang dipergunakan, adalah acuan nilai aset yang diterima pada saat itu.
2. Pendapatan Hobby Pertambangan Cryptocurrency
Pertanyaan yang satu ini jelas untuk para penambang kripto. Khusus yang satu ini, pihak IRS nampak masih belum memberikan definisi lebih jelas apakah pertambangan itu dilakukan hanya sekedar hobby semata, atau untuk keperluan bisnis.
Jika pertambangan itu dilakukan sebagai hobby, nilai yang dimasukkan dalam poin pertanyaan tersebut adalah total pendapatan kotor yang diterima saat itu.
3. Pendapatan Bisnis Pertambangan Cryptocurrency
Sama seperti poin pertanyaan sebelumnya, bedanya untuk poin ini jika pertambangannya dilakukan untuk bisnis, lebih terstruktur, berjumlah besar, lengkap dengan sejumlah staff. Seluruh pendapatan dan biaya operasional untuk kepentingan pelaporan pajaknya, akan dilaporkan sesuai dengan draft Schedule C, pada form 1065, form 1120, atau form 1120S.
4. Pendapatan Staking
Poin pertanyaan form IRS terkait dengan pendapatan yang berasal dari Staking reward, menunjukkan bagaimana IRS cukup mengetahui banyak hal terkait dengan cryptocurrency, dan pola-polanya. Staking reward ini terutama banyak digunakan oleh sebagian besar pelaku industri yang berada di balik proyek-proyek Altcoin dan token.
Dalam hal ini, artinya pendapatan dari varian kripto dengan model Staking pun akan dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan yang telah ditunjukkan dalam Schedule B.
5. Pendapatan Dari Platform Terdesentralisasi
IRS bahkan menarik pajak untuk pendapatan yang berasal dari menggunakan platform-platform yang terdesentralisasi. Seperti yang banyak diketahui, kebanyakan aplikasi dan platform dengan klaim terdesentralisasi ini tidaklah sepenuhnya terdesentralisasi.
Misalnya saja untuk bursa-bursa DEX milik Binance, DAI, dan sebagian besar lainnya, tidaklah terdesentralisasi sepenuhnya. Artinya, masih ada kontrol mutlak dari pusat sebagai penjaga gawang di platform tersebut. Semua pendapatan yang bersumber dari platform-platform seperti ini tetap akan dikenai pajak.
6. Pendapatan Hasil Forking Kripto
Poin tentang pertanyaan pendapatan koin hasil forking ini sesuai dengan IRS Rev. Rul. 2019-24. IRS cukup mengetahui pula pola-pola mengeruk keuntungan dengan membuat kloningan kripto melalui proses forking ini. Pengisian jumlah nominal pada poin ini, terdapat pada baris ke 21 di Schedule 1.
7. Pendapatan Airdrop Kena Pajak
Industri kerap menggunakan pola memberikan kripto / token secara Cuma-Cuma, atau dikenal dengan Airdrop. Mekanisme Airdrop digunakan sebagai promosi gratis untuk menyebarkan di berbagai sosial media secara massif. Penerima airdrop, dikenakan pajak juga.
8. Pendapatan bonus kripto di merchant
Jika pengguna menerima reward atau bonus dalam bentuk kripto saat berbelanja online di berbagai website / platform, maka pendapatan ini juga akan dihitung dan dikenakan pajak.
Pendapatan Tidak Dikenakan Pajak
Selain beberapa item sumber pendapatan kripto yang dikenakan pajak, ada juga beberapa sumber pendapatan yang tidak dikenakan pajak oleh IRS. Beberapa item tersebut adalah:
- Menerima kripto saat beli melalui Bursa kripto/ATM
- Swap Coin / Migrasi Koin
- Menerima Hadiah Koin
- Transfer Antar Wallet
Pelaporan pajak dari IRS ini bisa dikatakan sudah cukup detail meskipun tidak mencakup secara keseluruhan. Meski demikian, pelaporan pajak cryptocurrency untuk pengguna di AS dari IRS nampak akan cukup banyak memiliki dampak tersendiri.