Legalitas Bitcoin
Pada situs asli Bitcoin di bitcoin.org berkaitan dengan legalitas bitcoin, disebutkan bahwa Bitcoin bukanlah sebuah mata uang yang resmi. Sehingga bisa jadi pada negara tertentu akan bisa memungut pajak atas penjualan, ataupun pajak keuntungan atas modal pada transaksi Bitcoin.
Selanjutnya, pengguna Bitcoin bertanggung jawab secara pribadi atas penggunaan Bitcoin ini dengan juga memperhatikan dan mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut. Sedangkan di tiap-tiap negara yang berbeda, tentu bisa jadi akan membuat peraturan yang berbeda tentang Bitcoin ini. Sementara legalitas secara resmi terhadap penggunaan Bitcoin oleh banyak pengamat menillai masih di area “abu-abu”.
Di Negara Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah memberikan pernyataan pada siaran pers yang diterbitkan tanggal 6 Pebruari 2014 lalu. Berikut siaran pers terkait pernyataan BI terhadap Bitcoin:
No: 16/ 6 /DKom
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi
Peter Jacobs
Direktur
Sumber: Siaran Pers BI
Dari pernyataan BI tentang Bitcoin tersebut, bisa diasumsikan sebagai sebuah penegasan bahwa satu-satunya mata uang yang sah di indonesia adalah Rupiah. Mengacu pada aturan undang-undang No 7 2011 tentang Mata Uang dan juga UU no 23 1999. Bitcoin atau mata uang digital lainnya bukanlah mata uang atau pembayaran yang sah di Indonesia.
Kedua, BI dalam pernyataan tersebut memberikan himbauan kepada masyarakat atas penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya. Sehingga, pengguna akan bertanggung jawab secara pribadi masing-masing.
Disinilah letak area abu-abu atas legalitas Bitcoin. Satu sisi dianggap bukan menjadi sebuah mata uang yang sah, disisi lain juga ada ruang bahwa penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya adalah tanggung jawab pribadi masing-masing pengguna tersebut.
Oscar Darmawan, CEO Exchanger Bitcoin Indonesia di beberapa media cetak maupun online memberikan keterangan atas pernyataan BI tersebut sebagai sebuah ruang untuk menganggap Bitcoin sebagai sebuah komoditas. Dan menganggap, disitulah letak ruang yang tepat menentukan posisisi dan kedudukan tentang legalitas Bitcoin di Indonesia.
Beberapa Negara Lain
Kurang lebih, posisi dan kedudukan Bitcoin di beberapa negara lain hampir sama. Kedudukan dan legalitas Bitcoin masih banyak di area abu-abu. Tiap-tiap negara bisa berbeda dalam memberikan pandangan dan memberikan pernyataan resmi tentang Bitcoin.
Beberapa negara lain, juga masih banyak yang menjadi perdebatan. Namun, di Rusia sudah memberikan pernyataan tegas tentang pelarangan penggunaan Bitcoin. Rusia dianggap sebagai area Merah dengan pernyataan tegasnya atas Bitcoin. Bahkan sudah dirancang amandemen khusus tentang pelanggaran terhadap penggunaan bitcoin.
Bank central Rusia memberikan peringatan penggunaan Bitcoin cukup berpotensi sebagai pencucian uang. Terlebih dianggap cukup berpotensi juga sebagai jalur pendanaan aktifitas terorisme. Sementara, transaksi Bitcoin di Rusia bisa dianggap justru cukup besar.
Sementara, di beberapa negara seperti China, India, Thailand, dan Kazakhstan masih dalam perdebatan tentang Bitcoin ini. Namun sebagian besar, aktifitas transaksi Bitcoin ini lebih lanjut dianggap sebagai perdangangan komoditas, yang dilakukan secara online di Internet. Untuk mengetahui lebih detail tentang legalitas Bitcoin di negara-negara lain bisa dilihat lebih jauh di sini: Kedudukan Bitcoin Berdasarkan Negara