Terkait dengan kustodian bitcoin dan crytocurrency, sebetulnya sudah bukanhal baru bahwa perbankan banyak yang berminat. Tidak hanya di sektor perbankan, di level institusi juga sudah banyak yang berminat untuk bisa berinvestasi di dunia kripto. Regulasi juga yang pada akhirnya membuat kalangan institusional harus menahan diri.
Di tahun 2019 salah satu perusahaan investasi di Boston AS sudah dikabarkan hendak meluncurkan kustodian bitcoin. Ketertarikan yang sama juga terjadi di Jerman. Dikabarkan dari media Handelsblatt di Jerman Jumat lalu (7/2/2020), kurang lebih ada 40 perbankan lebih di Jerman yang menyatakan ketertarikannya. Mereka juga berharap agar bisa memperoleh perijinan untuk bisa beroperasi.
Kondisi ini bisa jadi dipicu oleh adanya pembaruan regulasi anti pencucian uang (AML) baru di Jerman. Atas dasar itu, pihak perbankan nampak ingin mencari jalan pada pihak regulator untuk memberikan lampu hijau untuk penyedia layanan aset digital cryptocurrency.
Rancangan undang-undang pencucian uang yang baru di Jerman itu sudah disahkan berlaku sejak 1 Januari 2020. Saat masih berupa rancangan di bulan November 2019, parlemen Jerman dikabarkan sempat mendapat intervensi dari Kedutaan Amerika Serikat, maupun dari perusahaan teknologi Apple, detikcom (18/2/2020).
Sejak masih berupa rancangan, sudah diketahui terbuka peluang untuk perbankan dalam memperluas segmentasi layanannya di luar sekuritas tradisional. Baik seperti saham, obligasi, maupun memasukkan Bitcoin dan cryptocurrency lain seperti ETH, maupun Ripple (XRP).
Berdasarkan yang dituliskan di media Jerman tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan Jerman (BaFin) dikabarkan sudah menerima lebih dari 40 bank yang ingin penyedia kustodian Bitcoin dan Cryptocurrency.
Dalam undang-undang juga ditetapkan adanya periode transisi hingga akhir November 2020. Periode transisi ini ditujukan bagi perusahaan yang sebelumnya sudah beroperasi di sektor dunia kripto. Tenggang waktu bagi pebisnis kripto yang sudah ada dibatasi sampai akhir bulan Maret.
Mata uang digital berbasis kriptografi ini disebut sudah tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari media yang sama, menyebutkan juga bahwa kapitalisasi pasar global untuk cryptocurrency global meningkat pesat.
Satu hambatan yang paling dianggap krusial adalah dalam hal anonimitas. Persepsi ini sudah paling sering diasosiasikan dengan tindak kriminal maupun teroris. Dalam hal ini, pemberian regulasi untuk kustodian bitcoin dan cryptocurrency kepada perbankan dianggap memberikan perlindungan konsumen.
Salah satu anggota parlemen Bundestag Jerman dari Partai Demokrat, Frank Schaffler memberikan sambutan positif ketika perbankan banyak menaruh minat untuk membuka layanan kustodian bitcoin dan cryptocurrency.
Schaffler yang juga salah satu ekonom di Jerman itu mengatakan, “Pasar tumbuh lebih cepat dari yang diprediksi oleh Kementerian Keuangan. Hal itu merupakan berkah, namun sekaligus kutukan,” tegasnya. Satu hal yang menjadi poin komentarnya adalah menyebutkan juga bahwa tingginya minat perbankan pada bitcoin dan cryptocurrency menandakan bahwa perusahaan kini semakin banyak yang mengadopsi teknologi blockchain.
Meski demikian Schaffler juga menambahkan bahwa hal itu juga banyak ditunjang dengan pemberlakuan undang-undang yang baru. Lantas bagaimana dan apa itu Kustodian Bitcoin dan Cryptocurrency?
Kustodian Bitcoin dan Cryptocurrency, Ini Penjelasannya
Kustodian adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengamankan aset keuangan dari satu perusahaan maupun perorangan. Dalam hal ini, cukup banyak berkaitan dengan Bank, sebagai penanggung jawabnya.
Sementara Bank Kustodian berperan sebagai tempat penitipan kolektif aset perusahaan. Aset tersebut bisa meliputi saham, obligasi, maupun yang lain. Tidak tertutup juga untuk aset digital kripto seperti Bitcoin dan yang lainnya.
Berkaca dengan situasi di Indonesia, sudah terdapat seperti di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kelembagaan di KSEI ini juga dapat berperan sebagai penjamin investor yang berniat membeli saham perusahaan. Terlebih sahan yang hendak dibeli itu telah terbukti tersimpan di KSEI juga.
Kaitannya dengan transaksi dan mekanisme investasi di dunia kripto, kekhawatiran bagi investor adalah hal-hal yang cukup klasik. Seperti rekam jejak, maupun profil perusahaan. Sementara, umum banyak diketahui ada sebagian juga perusahaan penjual aset kripto yang tidak mudah untuk ditelusuri.
Seperti diketahui, tipikal proses transaksi dunia kripto akan lebih banyak bersifat langsung. Proses tersebut menjadi hambatan bagi investor. Nampaknya, investor institusional lebih gandrung dengan jembatan penghubung antara keduanya. Namun yang paling dominan, adalah dalam sisi kepercayaan. Investor lebih memastikan diri bahwa nantinya aset digital kripto yang dibeli benar-benar ada. Dalam hal inilah Kustodian Bitcoin dan Cryptocurrency itu berperan.
(gambar: FelixMittermeier via Pixabay)