Juncker Commission Perketat Aturan Baru Anti Money Laundry Dan Melawan Upaya Pendanaan Teroris – Termasuk Juga Aturan Untuk Mata Uang Digital
Juncker Commission. Komisi Uni Eropa baru saja merilis usulan perubahan Undang-undang yang dikeluarkan oleh The Juncker Commission. Perubahan yang diusulkan tersebut dilakukan untuk mempertegas aturan Uni Eropa, terkait anti pencucian uang, melawan pendanaan teroris, dan meningkatkan transparansi. Terutama untuk menunjukkan siapa pemilik perusahaan dan tingkat kepercayaan terhadap perusahaan tersebut.
Press rilis tersebut, diumumkan di situs komisi eropa 5 Juli lalu. Disebutkan dalam press rilis tersebut, bahwa Juncker Commission telah membuat perubahan aturan tersebut untuk menghindari para penghindar pajak, tindak pencucian uang, dan yang paling utama untuk membendung pendanaan terorisme.
Usulan perubahan aturan yang makin diperketat ini, adalah implementasi dari inisiatif yang telah direncanakan sejak Pebruari 2016 lalu. Dilakukan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas, untuk meningkatkan transparansi pajak, dan mengatasi penyalahgunaan pajak. Selain itu, dilakukan sebagai respon terhadap Panama Papers.
Dengan usulan perubahan aturan tentang ini, secara otomatis juga akan terkait dengan sistem pembayaran online, termasuk juga mata uang digital. Frans Timmermans, Wakil Presiden Pertama Komisi Eropa mengatakan, “Proposal hari ini akan membantu otoritas nasional dalam melacak orang-orang yang menyembunyikan keuangan mereka untuk melakukan kejahatan seperti terorisme. Negara anggota uni Eropa dapat berbagi informasi penting, tentang siapa yang benar-benar mempunyai perusahaan maupun kepercayaan, siapa saja yang berurusan dalam mata uang online, dan siapa saja yang menggunakan kartu pra-bayar. Informasi tersebut akan dibuat secara publik, tentang siapa saja dibalik perusahaan itu, dan harus dapat menjadi penangkal yang kuat, yang dapat menanggulangi para penghindar pajak.” Ungkapnya.
Terkait dengan mata uang digital, penerapan aturan itu digunakan agar platform bursa pertukaran mata uang virtual (exchanger atau marketplace cryptocurrency) maupun penyedia layanan wallet, harus menerapkan kontrol due diligence kepada para pelanggan. Artinya, semua layanan tersebut juga harus mengakhiri bentuk anonimitas pelanggannya.
Hal tersebut harus dilakukan untuk melawan pendanaan teroris. Dalam hal ini, Komisi Eropa juga berusaha untuk mencegah sistem keuangan digunakan untuk melakukan pendanaan kegiatan teroris. Termasuk didalamnya, adalah menanggulangi resiko instrumen pembayaran anonim, yang dianggap cukup berpotensi.
Selain itu, disebutkan juga bahwa pihak Bank, juga harus melakukan pemeriksaan tambahan, pada arus keuangan dari negara-negara ketiga yang dianggap beresiko. Berdasarkan press rilis tersebut, penerapan aturan itu diharapkan bisa berjalan lebih cepat. Paling lambat, pada akhir tahun 2016 nanti.