Pihak Securities and Exchange Commission, SEC telah menangkap dua dalang di balik pendiri ICO Centra pada 2 April lalu. Centra Tech, yang berada di belakangnya ini telah mengumpulkan 32 juta USD dari ribuan investor melalui sebuah ICO yang tidak mengantongi ijin dari pihak SEC. Jumlah total yang berhasil dikantongi Centra itu kurang lebih 440 milyar jika dalam kurs rupiah.
Dua orang pendiri Centra Tech, yakni Sam Sharma dan Robert Farkas, telah ditangkap oleh pihak berwenang karena dianggap telah mendalangi skema penipuan dibalik ICO yang digelarnya dengan menjual token CTR.
Centra ini, memberikan klaim bahwa platformnya telah bekerjasama dan didukung oleh VISA dan MasterCard pada kartu debit yang ditawarkan dalam platformnya. Atas hal ini, pihak SEC menuduh bahwa pihak Centra tidak mempunyai legal tender apapun dengan VISA maupun MasterCard.
Klaim Centra atas VISA dan MasterCard itu digunakan sebagai bumbu atas produknya, sehingga dengan kartu debit yang ada di dalam platformnya seolah dapat digunakan untuk bisa mengkonversi mata uang kripto ke dalam dolar AS secara instan dan mudah.
SEC menyebut dalam press rilisnya bahwa pihak Centra telah membuat lembaga fiktif dibalik Centra Tech, menggunakan profil perusahaan yang seolah begitu mengesankan dengan materi pemasaran yang luar biasa. Bahkan, untuk menambah kesan bonafitnya, pihak Centra bahkan berani membayar selebriti, yakni petinju terkenal Mayweather dan DJ Khaled untuk mengelabuhi aksinya.
Stephanie Avakian, SEC, mengatakan, “Kami menduga bahwa Centra telah menjual janji dengan menggunakan kedok teknologi digital baru, menggunakan kampanye pemasaran yang canggih agar bisa terus menjalankan aksi penipuannya yang menyebut telah menggalang kemitraan bisnis yang sah. Seperti yang telah dituduhkan dalam pengaduan tentang hal ini, klaim tersebut hanyalah palsu,” terangnya.
Terkait dengan melibatkan tokoh terkenal untuk memuluskan aksinya, Steve Peikin yang juga dari SEC berkomentar, “Seperti yang kita duga, para terdakwa sangat bergantung dengan menggunakan tokoh selebriti dan media sosial dalam memasarkan skema penipuannya,” tegasnya. Steve menambahkan, “Endorsemen dan materi pemasaran yang seolah mengesankan itu tidak akan bisa menggantikan legalitas resmi dan perijinan SEC sebagai syarat yang harus diketahui oleh para investor,” tambahnya.
Pihak SEC telah mengajukan perkara tersebut pada pengadilan di Distrik Selatan New York. SEC menuduh Sharma dan Farkas, sebagai dalang dibalik pihak Centra, yang telah melanggar ketentuan anti penipuan, dan melanggar undang-undang sekuritas. Selain itu, pihak SEC juga menghimbau kepada para investor yang telah menjadi korban penipuan Centra untuk segera menghubungi pihak SEC di www.SEC.gov/tcr.