Clifford Joseph Harris Jr, atau yang lebih dikenal dengan sebutan T.I, dituntut karena terlibat skema penipuan dan juga pump and dump kripto. Tuntutan untuk rapper sekaligus aktor AS tersebut diajukan pada hari Kamis pekan lalu.
Tidak tanggung-tanggung, selebriti terkenal itupun dituntut senilai USD 5 juta, atau kurang lebih 74,8 milyar rupiah. T.I dianggap terlibat dengan skema penipuan berkedok kripto pada Token FLiK. Sekelompok grup yang terdiri dari 25 orang investor telah berinvestasi di proyek token FLik tersebut sebesar USD 1,3 juta.
Karena merasa tidak puas dan merasa dirugikan, T.I pun dibawa ke ranah hukum. Token FLiK ini merupakan sebuah proyek ICO yang digelar sejak pertengahan Agustus setahun lalu. Dan lagi-lagi, token ini juga dibangun menggunakan standar token ERC20 dari Ethereum.
T.I dan juga Ryan Felton modus penjaringan melalui sosial media, dan memanfaatkan figur selebiritis untuk endorsement dan berupaya meyakinkan investor. Di dalam gugatannya, baik Felton dan juga T.I dianggap telah melakukan upaya pumping agar harga naik, lalu secepatnya menjatuhkan harga atau dumping harga token.
Akhirnya, harga token tersebut jatuh tersungkur. Bahkan, situs resmi token FLiK pun sudah tidak bisa diakses saat ini. Pada masa awal ICO, harga token FLiK hanya sebesar 6 sen dolar per token. Felton saat itu menjanjikan bahwa harga token dapat meroket hingga mencapai USD 14,99 dalam waktu 15 bulan.
Artinya, investor dijanjikan profit hingga mencapai 25.000 persen. Sayangnya, kenyataan tidak bisa berlaku seperti yang diharapkan. Harga token pun pada akhirnya hanya bernilai kurang dari satu sen. Pantas saja hal ini membuat investor merasa telah ditipu setelah diberikan angan-angan bisa mendapat keuntungan besar.
Di dalam tuntutannya juga menyebut bahwa Felton juga berupaya untuk membuat sebuah perusahaan baru dari dana yang diperoleh di FLiK. Namun akan berupaya menampik jika perusahaan itu terkait dengan dirinya.
Sebelumnya, kasus-kasus yang melibatkan selebritis terkenal memang kerap menjadi modus yang sama. Cara-cara ini dianggap cukup ampuh untuk manaikkan pamor sebuah proyek ICO. Namun pada akhirnya juga tidak sedikit yang berbuah pahit dan merugikan para investor.
Sebut saja seperti petinju ternama Mayweather dan juga DJ Khaled yang terbuai menjadi endorsemen proyek Centra. Proyek inipun kemudian dihentikan oleh SEC setelah berhasil mengumpulkan USD 32 juta dari ribuan investor.