Dharmayugo Hermansyah, Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementrian perdagangan RI menyebut sampai sejauh ini, aturan cryptocurrency di Indonesia masih diatur sebagai komoditas, bukan untuk alat pembayaran.
Komentar tersebut disampaikan seusai hadir sebagai pembicara dalam event Halal Bihalal Crypto yang digelar Coinvestasi siang tadi (22/6/19) di Jakarta. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan cryptocurrency di Indonesia tidak hanya diperlakukan sebagai komoditas saja, Dharmayugo menjelaskan bahwa pihak regulator di Indonesia saat ini memang masih mengaturnya sebagai komoditas saja, bukan sebagai payment atau alat pembayaran.
“Kalau dari pandangan regulator yang berkecimpung untuk yang membina dan mengawasi perdagangan berjangka, crypto yang sekarang digunakan sebagai aset, crypto as commodity bukan sebagai currency. Tapi kalau nanti persoalan untuk sebagai currency, memang itu otoritasnya pada Bank Indonesia dan OJK untuk mereview atau mungkin amandemen undang-undang pembayaran payment tidak hanya rupiah, bisa juga dengan Bitcoin atau crypto.” tegasnya.
Dharmayugo menambahkan, “Waktu yang akan menentukan jika ada perubahan-perubahan itu nantinya. Kalau dari Dinas Perdagangan dan Bappebti, selama regulasinya sudah diatur hanya untuk menggunakan currency tidak akan dipakai. Dan itu tidak mungkin akan bertentangan”, tambahnya.
Menteri Perdagangan RI, pada bulan Desember 2018 lalu memang sudah menerbitkan regulasi untuk perdagangan berjangka. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 yang dirilis saat itu, tidak hanya sebagai aturan dasar untuk bisa memperdagangkan kripto di bursa berjangka, namun juga spesifik untuk mengatur bursa-bursa kripto yang ada di Indonesia.
Terkait untuk aturan bursa kripto di Indonesia itu, pada kesempatan itu Dharmayugo juga menjelaskan soal dua dilema yang sempat dihadapi oleh regulator dalam membuat aturan tentang cryptocurrency di Indonesia. Pertama soal perlindungan konsumen dan juga terkait dengan penarikan pajak.
Dilema tersebut dilihat dari sudut pandang sebagai seorang kustomer maupun investor. Sebagai seorang kustomer maupun investor, menurutnya jelas ingin agar bisa Transaksi dan mobilisasi dana dari masyarakat itu harus ada yang mengawasi.
Menurutnya, pengaturan tentang cryptocurrency berawal dari keinginan pihak penyedia bursa kripto. Sebagian ada yang berkeinginan untuk diatur, sedangkan sebagian lainnya khawatir terkait dengan penarikan pajak. Dharmayugo mengatakan, “Jika ingin diatur, berarti harus declare dong”, tegasnya.
Pihaknya juga sejauh ini sudah melihat model pengaturan cryptocurrency baik di Singapura, Malaysia, Korea, Jepang, maupun ke CME Amerika. Beberapa negara tersebut seperti di CME Amerika misalnya, saat berkunjung kesana, pengaturannya juga dari pihak CME, belum sampai ke regulator karena saat itu regulasinya masih belum ada.