Pemerintah Cina memerangi penyebaran Skema Piramida berkedok mata uang kripto yang dianggap tumbuh subur. Pihak kepolisian Cina bersama dengan Kementerian Keamanan Publik Cina (MPS), dan juga Menteri Administrasi Negara Bidang Industri dan Perdagangan (SAIC), memutuskan untuk bekerja sama dalam memerangi skema piramida berkedok mata uang kripto, maupun yang berkedok game online.
Kementrian Keamanan Publik Cina (MPS) merilis secara resmi pengumuman itu pada tanggal 19 Januari lalu di situs resminya. Pemegang kebijakan di China sejauh ini telah banyak bergerak dalam mengendalikan risiko keuangan yang melibatkan perdagangan mata uang virtual dan praktek-praktek skema piramida.
MPS telah mendeteksi sejumlah besar skema piramida yang masuk di negara itu, beberapa diantaranya berkedok mata uang kripto. Dari pantauan Reuters ditanggal yang sama, sebuah pengadilan di Cina bahkan telah menjatuhkan vonis kepada dua orang dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terpidana tersebut dijatuhi hukuman atas praktek skema piramida. Kabarnya aktifitas dengan skema piramida itu telah merugikan hingga 15,6 miliar yuan, mengisap lebih dari 200.000 orang. Lebih khusus tentang praktek skema piramida berkedok mata uang kripto ini, dilansir di Coindesk berkaitan dengan Onecoin. Skema piramida Onecoin ini, sejak sepekan lalu sudah diburu dan menjadi target pihak berwenang di skala internasional.
Pemberitahuan tersebut muncul di tengah laporan sebuah rencana oleh Bank Sentral Cina dalam mendorong pemerintah untuk melarang perdagangan kripto. Meski regulasi pelarangan terhadap praktek skema piramida telah dihasilkan, namun masih ada beberapa kendala. Kendala itu karena sebagian besar praktek skema piramida menyebar melalui internet, yang menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi masyarakat, serta mendistorsi sistem kredit sosial.
Praktek MLM Menjadi Sasaran
Ditulis di pemberitahuan resmi Kementerian Keamanan Publik:
Kampanye yang menjadi aksi bersama pemegang kebijakan di Cina ini akan lebih fokus pada pembatasan ruang gerak praktek berkedok multi level marketing (MLM). Baik yang mengatasnamakan kelompok dengan praktek, penawaran investasi reksadana, mata uang kripto, manajemen investasi online, maupun yang berkedok permainan online. Bahkan penelusuran kedok lainnya yang mengatasnamakan kegiatan amal untuk membantu orang miskin, ataupun yang lainnya.
Kementerian Keamanan Publik selanjutnya akan bekerjasama dengan seluruh pihak terkait dalam memberikan tekanan untuk memerangi aktivitas kriminal online. Pihak Kementerian tersebut juga akan bekerja dengan pengadilan untuk penegakan hukum secara administratif. Tidak hanya itu, Kementerian Keamanan Publik juga akan membentuk mekanisme pemantauan jaringan yang melibatkan penyedia jasa telekomunikasi dan juga perusahaan internet besar lainnya. (ida/adi)
2 Comments
admin..tolong cek web (https:)//arceecoin(.)com/..ini coin abal2 atau real ? tks