BitcoinMedia – PPATK. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meminta untuk pelaku usaha layanan finansial dan technologi (Fintech) serta pemilik usaha bursa kripto di Indonesia untuk melaporkan aliran dananya.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ahmad Badaruddin saat konferensi pers yang digelar hari Jumat pekan lalu (13/12/19). Dikutip dari Detik, Kepala PPATK ingin agar industri keuangan digital baik Fintech dan bursa kripto juga memiliki rekam jejak yang jelas sama seperti penyedia jasa sistem pembayaran lainnya.
Hal yang melatarbelakangi adalah PPATK menganggap bahwa kini revolusi pencucian uang sudah menggunakan model 4.0. Menggunakan juga sistem yang canggih, dari komputer ke komputer, menggunakan bitcoin hingga blockchain.
Menurut Badaruddin, pelaku kasus pencucian uang kerap memindahkan uang ataupun aset untuk mengaburkan asal-usulnya. Sementara itu, pihak PPATK sejauh ini dikabarkan masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementrian Perdagangan.
Koordinasi yang sedang diupayakan itu adalah terkait dengan teknis pelaporan yang masih dibicarakan. Terlebih lagi ketika sampai sejauh ini belum ada aturan yang mewajibkan untuk menyerahkan pelaporan pada PPATK untuk fintech maupun penyedia bursa kripto di Indonesia.
Meski demikian menurut Baharuddin pelaporan dana itu wajib dilakukan juga oleh bursa kripto di Indonesia. “Teknis pelaporannya sedang dibicarakan. Jadi fintech dan pedagang aset kripto punya kewajiban sebagai pihak pelapor,” jelasnya.
Tujuan pelaporan itu disebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah tindak pencucian uang. Lantaran di era transisi digital sekarang, tindak pencucian uang juga berkembang menggunakan teknologi.
Sementara tentang registrasi bursa kripto di Indonesia sendiri masih ada satu pihak saja yang sudah terdaftar di Bappebti sebagai calon pedagang kripto. Padahal tenggat waktu yang telah ditentukan untuk proses pendaftaran di Bappebti itu sudah akan berakhir bulan Februari tahun 2020 depan. Dari bursa yang sudah terdaftar ke Bappebti sebagai calon pedagang kripto di Indonesia tersebut, baru ke tahapan selanjutnya yakni untuk persetujuan.