Membayar zakat dan wakaf dengan bitcoin? Sudah bisa dilakukan di Malaysia. GlobalSadaqah Malayasia membuat inisiatif dengan memfasilitasi pembayaran zakat dan wakaf menggunakan Bitcoin. Terobosan yang dibuat ini adalah hasil kerja sama dengan SINEGY dan LuxTag.
GlobalSadaqah adalah salah satu platform crowdfunding untuk sosial, termasuk juga penerimaan pembayaran zakat dan wakaf secara online. SINEGY adalah salah satu dari 3 bursa yang sudah mengantongi ijin resmi dari komisi sekuritas Malaysia. Sementara LuxTag adalah salah satu startup berbasis blockchain untuk penelusuran dan pelacakan produk.
Hasil kerja sama antara GlobalSadaqah bersama SINEGY dan LuxTag bertujuan untuk memberikan edukasi pada komunitas cryptocurrency muslim di Malaysia tentang pentingnya membayar zakat aset digitalnya.
Berdasarkan data dari Islamic Social Finance di tahun 2017, umat Muslim punya potensi zakat besar senilai USD 500 milyar setiap tahunnya. Sementara ada jutaan umat Muslim di seluruh dunia yang sangat membutuhkan.
Salah satu pendiri GlobalSadaqah, Mohd Alim cukup yakin bahwa komunitas cryptocurrency bisa memberikan dampak besar dan mampu melakukan lompatan langkah besar ke depan. Tambahan opsi pembayaran melalui mata uang kripto Bitcoin, komunitas kripto di Malaysia bisa dengan mudah untuk membayar zakat dan wakaf.
Umar Munshi selaku Direktur operasional Ethis Global yang juga masih satu induk perusahaan dengan GlobalSadaqah mengatakan bahwa blockchain punya efektifitas untuk keuangan sosial. Landasan ini yang menjadi batu pijakan untuk mengintegerasikan blockchain pada ekosistem fintech Islami yang dibangunnya.
Menurut Umar, situasi di tengah pandemi Covid 19 saat ini membuat sistem keuangan Islam yang bernuansa sosial tinggi menjadi cukup penting. Keuangan Islam dipandang cukup berpotensi untuk mampu meringankan tantangan di tengah pandemi. Seperti pada pembayaran zakat dan wakaf. Baik pembayaran zakat dan wakaf memiliki peran besar secara sosial agar bisa memulihkan ekonomi.
Zakat dengan Bitcoin Sudah Diterima di Malaysia Sejak 2019
Bitcoin sudah diakui untuk digunakan membayar zakat di Malaysia sejak 2019. Hal ini sesuai dengan fatwa no.44/2019 yang menerangkan bolehnya membayar zakat menggunakan Bitcoin. Munculnya fatwa tersebut ditengarai banyak masyarakat yang bingung perihal zakat untuk aset digital kripto.
Menurut Mufti Perlis, Dr Asri Zainul Abidin, Bitcoin adalah termasuk zakat Urudh al-Tijarah atau salah satu barang perdagangan. Sehingga zakat bitcoin juga wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisabnya.