Pelaku Industri Jasa Keuangan Di Indonesia Tidak Remehkan Penggunaan Blockchain, Namun Lebih Banyak Menunggu Kepastian Hukum.
Pelaku Industri Jasa Keuangan. Data yang disebutkan di media tersebut, adalah sebuah hasil survei PwC Global Report. PwC dalam surveinya memuat pendapat dari 544 CEO yang terlibat dalam tranformasi digital dan teknologi industri keuangan di 46 negara.
Dalam rilis PwC laporan survei yang diambil secara global tersebut, disebutkan bahwa 23 persen lembaga keuangan tradisional merasa terancam dengan keberadaan dan perkembangan Fintech. Sedangkan perusahaan FinTech yakin akan bisa merebut 33% bisnis lembaga keuangan tradisional.
Teknologi Blockchain Masih Belum Tersentuh Industri Jasa Keuangan Secara Global
Di laporan PwC yang dilakukan secara global di 46 negara itu menyebutkan bahwa Blockchain sebagai sebuah teknologi data terdistribusi menjadi sebuah loncatan yang evolusioner. Dengan teknologi ini akan bisa mengoptimalkan proses bisnis.
PwC di dalam rilisnya, mayoritas responden di 46 negara itu, 56% mengaku pentingnya teknologi ini. Sedangkan 57% masih ragu, kemungkinan untuk merespon teknologi ini kecil. Selain itu PwC juga mengidentifikasi 700 perusahaan yang telah memasuki segmen pasar ini. Hasilnya, 150 perusahaan masuk sebagai perusahaan yang “perlu dicermati”. Sisanya, 25 perusahaan diperkirakan akan muncul sebagai pimpinan di segmen pasar ini.
Tentang hal ini, Haskell Garfinkell, FinTech co-leader, PwC AS mengatakan, “Ketika dihadapkan dengan teknologi yang disruptif, perusahaan terkemuka di dunia berhasil melaluinya dengan menanamkan teknologi tersebut ke dalam DNA mereka, sebagai bagian dari proses business as usual,” terangnya.
Disebutkan juga di rilis PwC itu, berkenaan dengan pertumbuhan FinTech yang cepat ini. Manoj Kashyap, Global Financial Services FinTech Leader dari PwC menyimpulkan, “Mengingat perkembangan teknologi yang begitu cepat, lembaga FS tradisional tidak lagi dapat mengabaikan FinTech. Meskipun demikian, survei kami menunjukkan hasil yang tak dapat diabaikan, bahwa 25% perusahaan tidak berurusan dengan FinTech sama sekali. Mengingat semakin tingginya kecepatan perubahan yang terjadi, tidak ada perusahaan FS yang dapat bersantai-santai.” Terangnya.
Pelaku Industri Jasa Keuangan Di Indonesia
Berdasarkan dari laporan survei global PwC, David Hovenden, Senior Advisor, Strategy & SEAC Indonesia dan Kuala Lumpur memberikan pendapatnya tentang pelaku industri jasa keuangan di Indonesia.
David Hovenden di rilis report PwC itu mengatakan, “Di Indonesia, kami melihat adanya pertumbuhan minat – meskipun kemajuan riil masih lamban – terhadap FinTech, di antara Lembaga Keuangan lainnya”. Ungkapnya.
Lebih jauh, David menambahkan, “Sejumlah bank terbesar telah berupaya aktif, mempertimbangkan peluang untuk memanfaatkan para pemain FinTech dalam rantai nilai mereka, maupun dari sudut pandang investasi, dalam mengevaluasi munculnya pemain FinTech baru di Indonesia dan global. Pembentukan FinTech Indonesia yang masih relatif baru – dengan anggota beberapa pemain utama di dalamnya – adalah bukti peningkatan minat tersebut. Namun, minat ini menunggu kepastian aturan yang dikeluarkan oleh OJK, dan bagaimana mereka akan menanggapi disintermediasi dari pemain FinTech yang beroperasi di luar sistem yang telah diatur.” Ia menambahkan.