Di tahun 2018 ini, sudah ada kurang lebih 300 persen tuntutan hukum yang diajukan terkait dengan dunia kripto. Sebagian besar dari tuntutan hukum itu untuk proyek-proyek ICO. Dari total jumlah prosentase itu, 45 kasus hukum terjadi di awal tahun 2018.
Informasi tersebut berdasarkan hasil analisis yang diutarakan oleh Lex Machina, salah satu perusahaan firma hukum yang berbasis di Kalifornia. Menurutnya, 30 persen proyek ICO bahkan sudah dihentikan pihak SEC.
Sementara itu, pada bulan November ini, SEC juga sudah menilai bursa kripto EtherDelta telah melanggar hukum, meskipun bursa itu mengklaim sebagai bursa terdesentralisasi. Akibatnya, pihak EtherDelta harus membayar denda sekaligus pinalti karena telah mendirikan bursa tanpa terdaftar di sekuritas.
Langkah yang dibuat oleh SEC terhadap EtherDelta diyakini akan merubah banyak hal, menyisir juga sebagian bursa kripto terdesentralisasi yang telah ada. SEC juga telah banyak mengetahui bahwa bursa-bursa dengan klaim desentralisasi itu sebagian besarnya mengakomodir untuk proyek-proyek ICO yang dibuat dari standar token Ethereum.
Tidak itu saja, SEC juga sudah menghentikan dua proyek ICO lain, yakni AirFox dan Paragon. Kedua perusahaan penyelenggara ICO itupun diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana investor yang telah terkumpul. Tidak hanya mengembalikan dana investor, kedua perusahaan juga dijatuhi denda sebesar USD 225.000 untuk masing-masingnya.
Dari ICO Beralih ke STO (Security Token Offerings)
Proyek-proyek ICO mau tidak mau sudah menjadi instrumen pengeruk untung semata oleh sebagian besar perusahaan-perusahaan yang berada di belakangnya. Proyek-proyek ICO juga makin liar, tidak terkontrol.
Dari liarnya proyek ICO yang sudah berjalan, membuat pihak berwenang makin ketat dalam upayanya untuk membentengi para investor. Oleh sebab itu, penyelenggara ICO pun berangsur bermetaforfosis dari sebelumnya ICO, kini menjadi Security Token Offerings (STO).
Pada dasarnya peralihan istilah itupun memiliki esensi yang sama. Hanya saja, STO mungkin berupaya untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Beberapa hal penting yang harus mengukuti aturan itu misalnya, mendaftarkan token, klarifikasi kebenaran informasi terkait dengan perusahaan penyelenggara, dan juga produk yang ditawarkan.
Pihak SEC sendiri, sudah menyatakan bahwa pelaku pasar haruslah mengikuti kerangka hukum yang ada. Meskipun ruang lingkupnya berkaitan dengan inovasi teknologi. Secara umum, perwajahan STO berlaku seperti sebuah sekuritas pada umumnya.