Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memberlakukan peraturan untuk pelaksanaan perdagangan berjangka untuk kripto. Peraturan yang dirilis resmi pada 8 Februari lalu adalah Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019.
Dengan rilis resmi peraturan itu, artinya mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan beberapa Altcoin lainnya sudah sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditi Indonesia.
Landasan turunnya peraturan itu adalah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2018 yang sebelumnya sudah terbit. Pada aturan Bappebti itu, memberikan teknis bagaimana perdagangan kripto di bursa berjangka itu bisa dilakukan.
Perlindungan hukum secara pasti untuk memperdagangkan cryptocurrency di bursa berjangka pun sudah ada. Sekaligus, memberikan kepastian dan perlindungan untuk masyarakat untuk bertransaksi.
Pihak Bappebti, adalah otoritas yang nantinya berwenang sebagai penentu kebijakan terkait dengan perdagangan cryptocurrency di Indonesia. Secara teknis, dalam aturan itu disebutkan beberapa persyaratan jenis kripto yang nantinya dapat masuk dalam obyek perdagangangan di bursa berjangka.
Salah satunya adalah varian kripto tersebut harus masuk dalam urutan 500 terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar yang merujuk pasti menyebut “coinmarketcap” sebagai sumbernya. Bappebti juga menyebut bahwa aturan itu tidak diberlakukan untuk Initial Coin Offering (ICO).
Lebih mendetail terkait dengan persyaratan varian kripto itu adalah:
- berbasis distributed ledger technology
- berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset)
- nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas
- masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia
- memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent)
- telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal
Secara teknis, untuk perdagangan aset kripto nantinya hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari pihak Bappebti sebagai otoritas yang berwenang. Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk penyelenggara perdagangan kripto.
Salah satunya adalah dengan menyetor saldo sebesar Rp. 1 Trilyun. Dan kedua adalah harus memiliki saldo akhir sebesar Rp. 800 milyar. Dalam membuat peraturan tersebut, pihak Bappebti sudah memperoleh pertimbangan melalui beberapa pihak terkait, dan juga beberapa pemilik bursa kripto di Indonesia.