• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Upaya BI Mentok, Tak Jauh Beda Di Tahun 2014
News

Upaya BI Mentok, Tak Jauh Beda Di Tahun 2014

adiBy adiJanuary 13, 2018Updated:February 14, 20202 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Upaya BI Mentok
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Tak lama setelah muncul siaran pers BI tentang Bitcoin dan mata uang virtual di Indonesia, tak sedikit pula yang memandang siaran pers kali ini tak jauh berbeda dari sebelumnya di tahun 2014.

Bererapa pandangan tersebut terutama muncul di kalangan pengguna kripto di Indonesia di berbagai sosial media. Pernyataan BI tentang Bitcoin pada siaran persnya hari ini, disebut hanya mengulang-ulang dasar hukum yang sama, lantaran tidak ada jalan lagi bagi BI untuk meregulasikan secara lebih kongkrit, selain dengan jalan mengamandemen UU No. 7 Tahun 2011.

Di satu sisi, pelarangan ataupun upaya lainnya jika hanya menggunakan dasar hukum yang sama (UU No. 7 Tahun 2011), dirasa tidak akan kuat, karena pada aturan tersebut tidak dapat menjelaskan secara lebih detail, terutama jika berkaitan dengan Bitcoin dan Cryptocurrency yang secara gamblang tidak pernah disebutkan dalam perundang-undangan manapun di Indonesia hingga detik ini.

Hanto LS, seorang pengamat hukum dari Surabaya juga menilai bahwa siaran pers BI dibuat oleh Departemen Komunikasi internal BI, bukan termasuk aturan yang mengikat, sedangkan aturan dasar hukumnya masih tetap aturan lama. Aturan lama dibuat anget lagi, ibarat makanan dari kulkas lagi diangetin”, ujarnya.

Lebih jauh Hanto menambahkan, “Mereka sengaja bikin siaran pers saja pakai kop Surat Departemen Komunikasi. Karena kalau ada salah di surat itu, ya tinggal tarik saja suratnya. BI seakan sudah “mentok”. Kalau mau melarang BTC harus mengganti UU mata uang”, tambahnya.

Pernyataan BI Kondradiktif dengan Lembaga Lainnya

Pernyataan BI hari ini cukup kontradiktif dengan pernyataan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 beberapa waktu lalu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengambangan Pasar Bappebti, Dharmayugo Hermansyah, justru menyatakan membuka peluang perdagangan mata uang kripto bitcoin di Indonesia. Bahkan menurutnya yang telah tertulis di berbagai media, menyatakan bahwa pihak Bappebti sudah mendapat arahan dari Kepala Bappebti, Bachrul Chairi.

Dharmayugo dalam komentarnya, ada kesempatan besar pada perdagangan produk kripto. Menurutnya, diskusi bursa derivatif komoditas dan Kliring Berjangka Indonesia, rencananya juga pada bulan Januari ini. Lebih jauh, hasil dari itu selanjutnya akan dijadikan rujukan untuk Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perijinan perdagangan bitcoin di bursa.

bank Indonesia BI mentok regulasi bitcoin
Previous ArticleBI Kembali Mempertegas Larangan Tentang Bitcoin dan Kripto
Next Article BI Kecolongan Selingkuhin Rupiah Demi Ripple
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Raja Kripto Gadungan, Berujung Diculik Dan Disiksa

March 28, 2023By Fara Yuniar

Negara G7 Upayakan Bikin Regulasi Kripto Global

March 28, 2023By adi

Sudah Coba Stack Duo? Wallet Bitcoin – Monero Bagi Pecinta Privacy Coin

March 27, 2023By adi

Plebbin, Marketplace Khusus Bitcoiner

March 27, 2023By Fara Yuniar

Yuk, Bikin Alat Asic Mining Mini Sendiri

March 26, 2023By adi

Cudos Grant, Program Pendanaan untuk Proyek Kripto Terbaik dari Cudos

February 3, 2023By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Raja Kripto Gadungan, Berujung Diculik Dan Disiksa
  • Negara G7 Upayakan Bikin Regulasi Kripto Global
  • Sudah Coba Stack Duo? Wallet Bitcoin – Monero Bagi Pecinta Privacy Coin
  • Plebbin, Marketplace Khusus Bitcoiner
  • Yuk, Bikin Alat Asic Mining Mini Sendiri
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2023 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.