Kedua orang staf Bank Sentral Inggris, John Barrdear dan Michael Kumhof, menulis sebuah makalah tentang bitcoin yang dipublikasikan pada 18 Juli 2016 lalu. John dan Michael mempelajari dan melihat sisi makroekonomi, jika bank sentral menerbitkan mata uang digital sendiri.
Browsing: mata uang digital
Juncker Commission telah membuat perubahan undang-undang terkait anti pencucian uang, melawan pendanaan teroris, dan meningkatkan transparansi. Paling utama untuk membendung pendanaan terorisme. Perubahan aturan tersebut, sekaligus berkaitan juga tentang sistem pembayaran elektronik, termasuk mata uang digital.
Pertama kali di dunia, ada wisuda kelas pertama MSc program Mata uang digital (MSc Digital Currencies). Pada program ini lebih spesifik mempelajari bitcoin dan teknologi desentralisasi Blockchain. Program studi tentang mata uang digital itu adalah kelas perdana Universitas Nicosia di Cyprus.
Rusia berencana memperkenalkan cryptocurrency nasional sendiri. Lebih lanjut dalam perencanaan itu, termasuk juga bagaimana mengatur lisensi, aturan bursa pertukaran mata uang, dan meregulasikan peraturan yang bisa meminimalisir anonimitas dalam transaksi pembayarannya.
Badan Legislatif Jepang, yang terdiri dari Majelis Tinggi dan Rendah yang berada di Gedung The National Diet tengah berusaha untuk meregulasikan industri Bitcoin dengan pengawasan yang ketat.
Bank of England, nampak berniat untuk mengembangkan mata uang digitalnya sendiri. Kabarnya, mata uang digital tersebut diberinama RSCoin. Pengembang dibalik RSCoin adalah George Danezis dan Sarah Meiklejohn dari Universitas College London.
Sarah Meiklojohn dan George Danezis merancang RSCoin yang di desain khusus untuk bank sentral. Kedua peneliti yang berasal dari Universitas College London (UCL) terinspirasi dari adanya rencana Bank of England untuk bisa menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.
Sejak tahun 2014 lalu, Jepang sudah berusaha menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dan budaya ekonomi mereka. Jepang menganggap Bitcoin akan cukup cocok. Memungkinkan untuk bisa diregulasikan tanpa melibatkan pengawasan dan pengaruh pemerintah secara langsung.
Skema mata uang virtual berbeda dari skema uang elektronik selama ini yang digunakan sebagai unit akun yang tidak memiliki rekan fisik dengan status yang sah. Tidak adanya kerangka hukum menyebabkan perbedaan.