• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Satgas Waspada Investasi – Waspadai Investasi Bodong Berkedok Kripto
SCAM ALERT

Satgas Waspada Investasi – Waspadai Investasi Bodong Berkedok Kripto

adiBy adiMay 26, 2018Updated:June 26, 20213 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Investasi Bodong Berkedok Kripto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Terhitung sepanjang tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi merilis 78 entitas. Sebagaian besar diantaranya adalah investasi bodong berkedok kripto. Bahkan jumlah peningkatan investasi bodong tersebut bahkan hampir menyamai total di tahun 2017, yakni kurang lebih ada 80 entitas investasi ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan bahwa pola tawaran investasi ilegal yang banyak bermunculan di tahun 2018 ini paling marak di bidang forex, cryptocurrency, dan multilevel marketing, seperti yang dilaporkan oleh Kontan, siang tadi.

Meningkatnya jumlah entitas yang diduga adalah praktek investasi bodong itu, membuat Satgas Waspada Investasi berusaha untuk memperkuat posisinya dengan menggalang kerjasama yang lebih luas dengan para pemangku kebijakan lainnya.

Baca Juga: Anda Awam Kripto? Awasi Penawaran-penawaran ini

Hari Jumat lalu (25/05/18), Satgas Waspada Investasi bersama 13 anggotanya saat ini, telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Tidak lain, kerjasama tersebut dilakukan dalam usaha untuk bisa melakukan pencegahan, dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dari masyarakat serta dalam hal pengelolaan investasi.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, “Investasi ilegal itu seperti virus yang sulit dihilangkan. Kerja sama ini diharapkan para pelaku sadar bahwa kami ada” terangnya.

Baca Juga: WXCoin Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi

Tidak main-main, 13 anggota yang berada di dalam Satgas Waspada Investasi saat ini adalah berasal dari pihak kementerian dan beberapa lembaga besar di Indonesia. Keseluruhan 13 anggota Satgas Waspada Investasi itu berasal dari pihak OJK, Kemendag RI, Kominfo RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenristek, Kemenag RI, dan juga Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

YLKI Sempat Menyorot Kinerja Satgas Waspada Investasi

Sejak sebulan yang lalu, April 2018, Satgas Waspada Investasi telah menghimpun ada 74 entitas yang telah diduga adalah investasi bodong. Sejak itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, melalui Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI sudah mencoba untuk menyorot kinerja dari Satgas Waspada Investasi.

Baca Juga: Shitcoin Exocoin, Bikinan Bule Rasa Lokal

Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI tersebut menilai bahwa implementasi tugas dan wewenang Satgas Investigasi perlu ditingkatkan, bahkan diperkuat. Alasannya adalah, Satgas seharusnya tidak hanya sekedar melaporkan adanya praktik investasi bodong. Satgas seharusnya  juga berhak untuk melakukan penyidikan.

Satu yang dianggap bisa menjadi tumpang tindih atas kewenangan itu karena bisa beresiko denggan lembaga terkait lainnya. Sehingga satu hal yang paling penting dapat dilakukan segera oleh Satgas Waspada Investasi adalah dengan menjaga erat koordinasi antar lembaga-lembaga terkait di dalamnya. Sulastri mengatakan, “Jangan sampai ketika ada kasus investasi bodong, malah ada saling lempar tanggung jawab antar lembaga,” terangnya.

Sudah Ada 19 Entitas Investasi Bodong Berkedok Kripto

Sampai bulan Mei 2018 ini, data dari Otoritas Jasa Keuangan telah ada 19 entitas investasi bodong berkedok kripto. Tentu saja hal ini tidak bisa dipungkiri, bahwa dunia kripto telah membawa angin segar tersendiri untuk membawa bumbu-bumbu kripto itu sebagai kedok dalam melancarkan aksinya.

Bumbu-bumbu berkedok kripto itu, kebanyakan digunakan sebagai topik utama untuk menyembunyikan skema ponzi yang dilakukan. Sementara di satu sisi, di Indonesia status regulasi dan aturan tentang dunia kripto masih di nilai belum jelas. Secara umum, instrumen penawaran investasi bodong, selalu memberikan imbal jasa hasil tinggi.

Daftar Hitam Investasi Bodong Investasi Bodong kedok kripto OJK Satgas Waspada Investasi
Previous ArticleMemahami Atomic Swap – Berperan Penting Untuk Perdagangan Kripto
Next Article Vexanium Meetup Yogyakarta
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Turnamen PUBG Mobile Bergengsi, Rebut 100 Juta Rupiah di PMBA Season 4

August 10, 2022By guestpost

Bybit Berikan Airdrop 46.000 Token DEFY, Ini Cara Dapatnya!

August 8, 2022By guestpost

Cara Bergabung di YGG SEA untuk Hasilkan Uang di Game Play to Earn

August 8, 2022By guestpost

Perluas Eksistensi AMDG Telah Tersedia di CoinMarketCap

August 1, 2022By guestpost

Deri Protocol, Produk Derivatif Terbaru di DeFi

July 28, 2022By guestpost

Matrixport Luncurkan Dukungan Untuk Ekosistem The Open Network (TON) dan Token Aslinya, Toncoin

July 25, 2022By guestpost
View 3 Comments

3 Comments

  1. esa 1 2 terbilang on May 29, 2018 10:59 PM

    Ayooo Kerja S W I (Satgas Waspada Investasi)….jangan anteng2 aja di balik meja….jangan nunggu ada korban yang melapor ke kantor tempat anda duduk…..tindak tegas investasi bodong…..skrang udah makin makin brani terang2an di media sosial…..jangan bikin bitcoin jelek karna ulah dari orang2 MLM…..

  2. wong ndeso on June 1, 2018 9:27 PM

    Heleh ….

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Turnamen PUBG Mobile Bergengsi, Rebut 100 Juta Rupiah di PMBA Season 4
  • Bybit Berikan Airdrop 46.000 Token DEFY, Ini Cara Dapatnya!
  • Cara Bergabung di YGG SEA untuk Hasilkan Uang di Game Play to Earn
  • Perluas Eksistensi AMDG Telah Tersedia di CoinMarketCap
  • Deri Protocol, Produk Derivatif Terbaru di DeFi
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2022 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.