• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Ricuhnya Regulasi Pajak Cryptocurrency Di Korea Selatan
News

Ricuhnya Regulasi Pajak Cryptocurrency Di Korea Selatan

Fara YuniarBy Fara YuniarJanuary 4, 2020Updated:August 10, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Regulasi Pajak Cryptocurrency
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

BItcoinMedia. Regulasi pajak cryptocurrency di Korea Selatan belumlah rampung. Namun pada tanggal 30 Desember tahun lalu pemerintah Korea Selatan telah berupaya menarik pajak bursa Bithumb sebesar 80 milyar won, atau setara USD 68,9 juta.

Dikutip dari Korea Herald sehari sebelumnya (3/1/2020), bahwa dinas pajak Korsel sudah menerima setoran pajak dari bursa itu dengan nilai yang sama. Peristiwa itu sontak saja menimbulkan polemik terkait dengan makanisme dan regulasi pajak cryptocurrency.

Padahal kenyataannya, regulasi pajak cryptocurrency di Korea Selatan masih belum selesai diguliskan resmi. Sementara bursa kripto Bithumb ini adalah salah satu bursa kripto besar di Korea Selatan. Namun, bursa ini juga sudah tiga kali menjadi sasaran insiden peretasan bursa kripto. Dua kli insiden peretasan di bursa Bithumb ini terjadi di tahun 2017, 2018, dan juga 2019.

Menurut Vidente, pemegang saham terbesar Bithumb saat ini, bursa itu sempat dipaksa untuk membayar potongan pajak untuk pengguna yang berasal dari luar negara Korsel senilai 80,3 milyar won. Hal itu termasuk sebagai pajak keuntungan atas investasi Bitcoin di bursa tersebut.

Vidente mengaku informasi itu diperoleh ketika perusahaannya mengakuisisi 34,24% saham Bithumb Holdings, selaku induk perusahaan bursa kripto Bithumb. Merasa tidak pernah mengetahui adanya aturan perpajakan itu, pihak Bithumb kemudian berencana untuk melayangkan ligitasi administratif.

Sementara menurut salah satu anggota parlemen, Choi Kyo Il, ada dokumen yang menunjukkan bahwa keuntungan personal atas transaksi cryptocurrency tidak dikenakan pajak. Hal itu dinilai lantaran masih belum terdaftar dalam undang-undang pajak penghasilan di Korea Selatan.

Hal senada juga pernah dilontarkan oleh kementrian keuangan Korsel. Menyatakanb ahwa undang-undang perpajakan hanya akan menarik pajak pada entitas pendapatan yang terdaftar sebagai obyek pajak saja. Sedangkan untuk pendapatan cryptocurrency secara individual, tidak termasuk di dalamnya.

Sedangkan menurut mantan menteri keuangan Korsel, juga menyebutkan ada penundaan terkait penarikan pajak aset cryptocurrency. Pendapatnya itu dilatarbelakangi karena memang belum ada undang-undang perpajakan resmi yang menyangkut aset cryptocurrency. Kabarnya undang-undang perpajakan ini akan siap di pertengahan tahun 2020 ini.Ricuhnya regulasi pajak cryptocurrency di Korea Selatan cukup berbeda dengan yang terjadi di AS. Melalui IRS, sudah cukup rinci menyebut poin demi poin spesifikasi penarikan pajak cryptocurrency berdasarkan banyak aspek.

Bithumb Korea Selatan pajak cryptocurrency Pajak Kripto
Previous ArticleBlock Genesis Bitcoin, Dan Pesan Fenomenal Tersembunyi
Next Article Profesor Jepang, Toyotaka Sakai Sebut Bitcoin Tidak Akan Berakhir
Fara Yuniar

    Creator konten mandiri, suka menulis. Gemar dengan informasi terkait teknologi dan privasi.

    Related Posts

    BingX Luncurkan Shield Fund 150 Juta Dolar Untuk Proteksi Pengguna

    June 12, 2025By guestpost

    BingAI, Revolusi AI BingX dalam Perdagangan Kripto

    May 28, 2025By guestpost

    Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD

    February 26, 2025By guestpost

    TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat

    February 25, 2025By guestpost

    Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar

    February 15, 2025By guestpost

    Solanex Capai 70.000 Pengguna & Berpartisipasi di Digital Assets Forum London Bersama BlackRock

    February 7, 2025By guestpost
    Add A Comment

    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent Posts
    • BingX Luncurkan Shield Fund 150 Juta Dolar Untuk Proteksi Pengguna
    • BingAI, Revolusi AI BingX dalam Perdagangan Kripto
    • Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD
    • TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat
    • Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar
    Bitcoin Media Indonesia
    Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Recent Comments
    • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
    © 2025 Bitcoin Media Indonesia.
    • Perihal Situs BitcoinMedia.id
    • Privacy Policy
    • Syarat Layanan
    • Disclaimer
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.