BItcoinMedia. Regulasi pajak cryptocurrency di Korea Selatan belumlah rampung. Namun pada tanggal 30 Desember tahun lalu pemerintah Korea Selatan telah berupaya menarik pajak bursa Bithumb sebesar 80 milyar won, atau setara USD 68,9 juta.
Dikutip dari Korea Herald sehari sebelumnya (3/1/2020), bahwa dinas pajak Korsel sudah menerima setoran pajak dari bursa itu dengan nilai yang sama. Peristiwa itu sontak saja menimbulkan polemik terkait dengan makanisme dan regulasi pajak cryptocurrency.
Padahal kenyataannya, regulasi pajak cryptocurrency di Korea Selatan masih belum selesai diguliskan resmi. Sementara bursa kripto Bithumb ini adalah salah satu bursa kripto besar di Korea Selatan. Namun, bursa ini juga sudah tiga kali menjadi sasaran insiden peretasan bursa kripto. Dua kli insiden peretasan di bursa Bithumb ini terjadi di tahun 2017, 2018, dan juga 2019.
Menurut Vidente, pemegang saham terbesar Bithumb saat ini, bursa itu sempat dipaksa untuk membayar potongan pajak untuk pengguna yang berasal dari luar negara Korsel senilai 80,3 milyar won. Hal itu termasuk sebagai pajak keuntungan atas investasi Bitcoin di bursa tersebut.
Vidente mengaku informasi itu diperoleh ketika perusahaannya mengakuisisi 34,24% saham Bithumb Holdings, selaku induk perusahaan bursa kripto Bithumb. Merasa tidak pernah mengetahui adanya aturan perpajakan itu, pihak Bithumb kemudian berencana untuk melayangkan ligitasi administratif.
Sementara menurut salah satu anggota parlemen, Choi Kyo Il, ada dokumen yang menunjukkan bahwa keuntungan personal atas transaksi cryptocurrency tidak dikenakan pajak. Hal itu dinilai lantaran masih belum terdaftar dalam undang-undang pajak penghasilan di Korea Selatan.
Hal senada juga pernah dilontarkan oleh kementrian keuangan Korsel. Menyatakanb ahwa undang-undang perpajakan hanya akan menarik pajak pada entitas pendapatan yang terdaftar sebagai obyek pajak saja. Sedangkan untuk pendapatan cryptocurrency secara individual, tidak termasuk di dalamnya.
Sedangkan menurut mantan menteri keuangan Korsel, juga menyebutkan ada penundaan terkait penarikan pajak aset cryptocurrency. Pendapatnya itu dilatarbelakangi karena memang belum ada undang-undang perpajakan resmi yang menyangkut aset cryptocurrency. Kabarnya undang-undang perpajakan ini akan siap di pertengahan tahun 2020 ini.Ricuhnya regulasi pajak cryptocurrency di Korea Selatan cukup berbeda dengan yang terjadi di AS. Melalui IRS, sudah cukup rinci menyebut poin demi poin spesifikasi penarikan pajak cryptocurrency berdasarkan banyak aspek.