Pemerintah Singapura melalui otoritas pajak Singapura, The Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) baru-baru ini menerbitkan pedoman pajak terkait token digital. Dalam rilis pedoman resmi tersebut mengecualikan Airdrop dan juga varian hasil forking kripto baru.
Rilis pedoman pajak kripto Singapura secara resmi untuk token digital itu diterbitkan hari Jumat, tiga hari lalu (17/4/2020). Secara umum, pedoman yang dituliskan otoritas pajak Singapura sudah membuat tiga klasifikasi cryptocurrency. Ketiga klasifikasi tersebut adalah token pembayaran, barang dan jasa, dan juga berdasarkan utilitas seperti barang dan jasa termasuk sekuritas.
Sementara pengecualian untuk Airdrop dan hasil forking cabang kripto baru dinilai sebagai sebuah hadiah yang tidak dipungut biaya. Namun, bagi tiga klasifikasi yang telah tercantum diatas, akan tetap dianggap sebagai obyek pajak dan harus dibayarkan.
Meski ICO dinilai sudah tidak lagi banyak digunakan, namun nampaknya pihak IRAS tetap mengenali pola crowdfunding sebagai proyek ICO yang sama. Dalam hal ini, penggagas proyek ICO akan dinilai sebagai sebuah sekuritas yang harus terdaftar. Pendapatan dari penggalangan dana melalui ICO ini selanjutnya akan dikenakan pajak.
Khusus untuk Bitcoin, otoritas pajak Singapura menganggap transaksi yang terjadi tak ubahnya seperti transaksi dengan sistem “barter”. Dalam hal barter itu, barang dan jasa yang terkait dalam proses transaksi itulah yang dikenakan pajak. Namun, tidak pada proses transaksi barternya. Bagi otoritas pajak Singapura, terkesan cukup mengenali jauh bagaimana industri kripto untuk Bitcoin. Pelaku bisnis inilah dikenai pajak atas transaksi barang dan jasa yang dilakukan.