Komite Parlemen Eropa mumutuskan untuk menggagas pembatasan transaksi komersial cryptocurrency 1.000 Euro. Pembatasan ini terutama untuk para pengguna kripto yang tidak terverifikasi, atau belum mematuhi KYC dan aturan Anti Pencucian Uang (AML).
Latar belakang pemberlakuan aturan ini untuk memberikan pengawasan transaksi cryptocurrency di bawah AMLA (Otoritas Anti Pencucian Uang Eropa). Selanjutnya, akan berlaku pula pemenuhan persyaratan atas kepatuhan aturan AML di seluruh 27 negara anggota.
Dalam berkas aturan yang ada, menunjuk berbagai entitas baik Bank, manager aset hingga aset crypto, agensi real estate hinnga virtual, maupun klub sepak bola profesional diminta untuk memverifikasi identitas pengguna. Hal itu meliputi aset apa saja yang dimiliki, dan siapa yang mengendalikan perusahaan.
Tidak hanya itu, ada pula poin larangan bagi sebuah perusahaan untuk berhubungan dan berelasi dengan entitas yang tidak berijin resmi. Sementara bagi lembaga keuangan yang besar harus sudah memenuhi legal uji tuntas (due diligence) ketika menangani transaksi Bitcoin dan kripto lain yang bernilai lebih dari 1.000 Euro.
Pembatasan tersebut adalah pembatasan pembayaran komersial. Kecuali, jika pemilik wallet aset tersebut benar-benar sudah tervalidasi atau terverifikasi. Meski demikian, transaksi Bitcoin antar individu tidak akan berpengaruh.
Secara umum, dasar aturan tersebut secara tidak langsung akan mewajibkan seluruh platform industri kripto centralized, seperti platform berbasis DAO, NFT, hingga DeFi. Mewajibkan pula untuk memenuhi legal due diligence terhadap seluruh pengguna, dan melaporkan semua transaksi yang mencurigakan pada otoritas yang berwenang. Selanjutnya, Parlemen Eropa akan mulai menggagas lebih lanjut paket regulasi AML dan CFT ini dalam sidang paripurna yang rencananya bakal digelar bulan April mendatang.