Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebut perdagangan aset kripto mencapai Rp. 1,7 trilyun. Aset perdagangan kripto seperti Bitcoin dan cryptocurrency lain, telah ditetapkan sebagai komoditas dalam perdagangan.
“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum di Indonesia. Dia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan Bappebti. Aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp. 1,7 trilyun per hari di Indonesia,” ungkapnya.
Jerry Sambuaga
Dengan besaran perdagangan kripto tersebut, menurut Jerry Sambuaga perlu ada kehati-hatian dalam pengaturan. Sejauh ini pemerintah Indonesia sendiri mengetahui bahwa aset digital kripto adalah aset digital yang relatif masih baru. Perlu diakomodasi pengaturan lebih jauh dalam sistem perdagangan. Terutama bagi aspek penggunaan juga makin luas, diversifikasi penggunaan dan dampak bagi perekonomian nasional secara umum.
Kemendag Berencana Mendirikan Bursa Komoditas Kripto
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia, juga berniat untuk mendirikan bursa kripto sendiri pada akhir tahun 2021 ini. Bursa ini diharapkan bisa menjadi wadah untuk mengawasi perdagangan aset digital kripto di Indonesia.
Pada kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang digelar Senin (31/5/21) secara live di channel Youtube itu, Jerry Sambuaga menyatakan bahwa sirkulasi mata uang kripto harus banyak di dalam negeri ketimbang di luar negeri. Dengan omset perdagangan sebesar Rp. 1,7 trilyun per hari, itu bisa menjadi sumber pemasukan negara.
Lebih jauh, politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut mengaku bangga sebab telah banyak bermunculan komunitas kripto di Indonesia. Sekaligus, dirinya juga tetap menerangkan bahwa meski aset kripto bisa dijadikan mata uang, tapi tidak di Indonesia. Hal itu tetap sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, bahwa nilai tukar kita adalah Rupiah.
Jerry juga menyebut pentingnya mendirikan bursa kripto di Indonesia. “Kenapa harus main di luar? Kalau jadi nanti dibuat bursa ini, Indonesia akan menjadi negara pertama, dimana pemerintah mengatur bursa kripto,” tegasnya. Lebih jauh, implementasi pendirian bursa kripto oleh Kemendag ini akan diatur dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).