• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Investor Kripto di AS Akan Terkena Pajak
News

Investor Kripto di AS Akan Terkena Pajak

Fara YuniarBy Fara YuniarDecember 26, 2017Updated:February 15, 20203 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Investor Kripto di AS
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Pada akhirnya, investor kripto di AS akan terkena pajak seiring denggan pengubahan aturan kode pajak A.S. yang baru pada bagian 1031 (a)(1) berkenaan dengan pembebasan “sejenis pertukaran/bursa pertukaran mata uang”. Awalnya pada aturan ini tidak memasukkan semua mata uang kripto yang dapat dikenai sebagai bagian legal formalnya, dengan pengubahan aturan ini, semua perdagangan mata uang kripto dapat terkena pajak.

Pada hari Jumat pagi, Presiden A.S. Donald Trump menandatangani undang-undang pajak baru. Peristiwa tersebut sekaligus menandakan perombakan aturan pajak utama pertama di AS setelah lebih dari 30 tahun. Rencananya, pemberlakuan aturan yang baru tersebut akan mulai aktif berjalan mulai mulai tanggal 1 Januari 2018 mendatang. Artinya, semua perdagangan mata uang kripto di AS pun akan terkena pajak, termasuk juga untuk transaksi menukar satu mata uang kripto dengan mata uang kripto yang lainnya.

Pengguna Kripto di AS Terkena Pajak Mulai Januari 2018

Perombakan baru-baru ini mengubah sebagian besar aturan pajak yang sebelumnya lebih mengarah tentang pembebasan pajak untuk “sejenis pertukaran” yang memungkinkan investor untuk menukar aset serupa tanpa dikenai pajak. Apa yang disebut “pertukaran 1031 (1031 exchange)” ini telah lama digunakan oleh para pedagang untuk bertukar properti, baik properti seni ataupun real estate, tanpa harus membayar pajak di atasnya.

Baca Juga: Malaysia Ingin Buat Aturan Kripto Seperti di AS

Tepatnya sejak Maret 2014, IRS memang telah berupaya mengenali bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai sebuah komoditas karena alasan untuk dapat menarik pajak. Sehingga mata uang kripto dianggap sebagai keuntungan modal yang dapat dikenakan pajak. IRS memang sudah lama berupaya untuk dapat mengharuskan membayar pajak dari pertukaran kripto dengan mata uang Fiat Money.

Kurang lebih di aturan baru nantinya pemilik kripto dengan jangka waktu kurang dari satu tahun akan dikenai pajak penghasilan biasa. Nilai pajaknya dapat berkisar antara 10 sampai 37 persen, tergantung pada tingkat pendapatan pribadi. Pemilik kripto dengan jangka waktu lebih dari satu dapat dikenai pajak keuntungan modal jangka panjang, yang berkisar hingga 24 persen.

Bagaimana pun, tidak pernah jelas apakah sebuah transaksi antara dua kripto berbeda dapat disebut juga sebagai sebuah “jenis pertukaran” seperti yang dimaksud dalam aturan itu. Namun sampai saat ini, perdagangan mata uang kripto biasanya berada di area abu-abu legalitasnya. Satu sisi pihak otoritas di masing-masing negara berupaya untuk tidak memberikan legalitas, disisi lain dinas pajak di hampir semua negara di dunia berupaya untuk dapat menarik pajak atas penggunaannya. Sementara disisi lainnya lagi, pengguna juga mendapat celah untuk dapat menunda dalam membayar pajak dari keuntungan modal jangka pendek dari aktifitas perdagangan kripto.

1031 exchange Pajak bitcoin Pengguna Kripto AS regulasi kripto
Previous ArticleBeberapa Penyebab Bursa Kripto Hancur
Next Article Dampak Perubahan 1031 Exchange Bagi Mata Uang Kripto
Fara Yuniar

    Creator konten mandiri, suka menulis. Gemar dengan informasi terkait teknologi dan privasi.

    Related Posts

    OBX Hadir di Launchpad Bybit dan Bagikan Token Gratis!

    June 29, 2022By guestpost

    Coinfest Asia, Festival Crypto Pertama dan Terbesar di Asia Akan Hadir di Indonesia

    June 27, 2022By guestpost

    Kecepatan Transaksi Techpay Capai 500 Milidetik

    June 23, 2022By guestpost

    YGG SEA Coba Ubah Anggapan Masyarakat Tentang Game

    June 16, 2022By guestpost

    Exotic Market Berikan Imbal Hasil di Kondisi Bear atau Bull

    June 14, 2022By guestpost

    Dataverse: Ruang Data Pribadi dan Alat Kurasi NFT Aman Ada di Tezos

    June 7, 2022By guestpost
    Add A Comment

    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent Posts
    • OBX Hadir di Launchpad Bybit dan Bagikan Token Gratis!
    • Coinfest Asia, Festival Crypto Pertama dan Terbesar di Asia Akan Hadir di Indonesia
    • Kecepatan Transaksi Techpay Capai 500 Milidetik
    • YGG SEA Coba Ubah Anggapan Masyarakat Tentang Game
    • Exotic Market Berikan Imbal Hasil di Kondisi Bear atau Bull
    Bitcoin Media Indonesia
    Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Recent Comments
    • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
    © 2022 Bitcoin Media Indonesia.
    • Perihal Situs BitcoinMedia.id
    • Privacy Policy
    • Syarat Layanan
    • Disclaimer
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.