Kejaksaan Agung melakukan penelusuran dugaan aliran dana melalui Bitcoin dari Benny Tjokro. Upaya ini dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka menelusuri aliran dana kasus korupsi di PT Asabri. Tidak hanya penelusuran aset Bitcoin milik Benny Tjokrosaputro, termasuk juga Heru Hidayat.
Sebelumnya pekan lalu, Kejaksaan sudah meminta keterangan dari PT Indodax Nasional Indonesia. Pemanggilan salah satu direktur Indodax tersebut tentu saja terkait dengan informasi benar tidaknya tersangka kasus Asabri itu menyimpan dana dalam bentuk Bitcoin.
Direktur Penyidikan Jampidsus (Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah mengatakan, “Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu,” katanya, seperti yang dikutip dari Dikutip dari Antara hari Jumat (16/4/21).
Kejaksaan Agung ternyata tidak hanya memanggil Direktur Indodax saja, setidaknya penyidik Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi lainnya. Yakni SH selaku “nominee”, MM seorang karyawan swasta, dan seorang lagi berinisial ACA sebagai karyawan di PT Henan Putihrai Aset Manajeman.
Pemeriksaan kepada 4 orang itu juga dilakukan untuk mendalami apakah tersangka Asabri itu menyimpan dana menggunakan bitcoin.
Namun dugaan Kejaksaan Agung itu dijawab oleh kuasa hukum Benny Tjokrosaputro. Bob Hasan selaku kuasa hukum Benny Tjokro menyebut tidak tahu soal aliran dana itu dalam bentuk bitcoin. Menurutnya, seharusnya kejaksaan menunggu audit perhitungan kerugian Negara mengenai dugaan korupsi itu. Alasannya dugaan aliran dana menggunakan bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik saja, Katadata Rabu (21/4/21).
Besaran kerugian dalam kasus Asabri ini ditaksi sebesar Rp. 23,73 trilyun. Penyidik menilai total kerugian kasus itu jauh lebih besar ketimbang kasus Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di Asabri (PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), Jampidsus Kejaksaan Agung sudah menetapkan ada 9 tersangka yang masih dalam penyidikan.
Tidak hanya penelusuran aset dalam bentuk Bitcoin, Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama juga menyita aset milik Benny Tjokro lainnya. Hotel Goodway yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau disita. Aset lain yang masih hendak disita adalah sebuah gedung di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aset yang sudah disita dari Benny Tjokro selama ini berupa tanah, bangunan, hotel, mall, rumah, tambang nikel, armada bus, perhiasan, lukisan berlapis emas, cek, sampai mobil mewah dan kapal.Total nilai aset sitaan itu diperkirakan mencapai Rp. 10,5 trilyun.