• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Dharmayugo – Cryptocurrency Diatur Sebagai Komoditas, Bukan Payment
News

Dharmayugo – Cryptocurrency Diatur Sebagai Komoditas, Bukan Payment

adiBy adiJune 22, 2019Updated:August 12, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Dharmayugo – Cryptocurrency Diatur Sebagai Komoditas, Bukan Payment
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Dharmayugo Hermansyah, Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementrian perdagangan RI menyebut sampai sejauh ini, aturan cryptocurrency di Indonesia masih diatur sebagai komoditas, bukan untuk alat pembayaran.

Komentar tersebut disampaikan seusai hadir sebagai pembicara dalam event Halal Bihalal Crypto yang digelar Coinvestasi siang tadi (22/6/19) di Jakarta. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan cryptocurrency di Indonesia tidak hanya diperlakukan sebagai komoditas saja, Dharmayugo menjelaskan bahwa pihak regulator di Indonesia saat ini memang masih mengaturnya sebagai komoditas saja, bukan sebagai payment atau alat pembayaran.

“Kalau dari pandangan regulator yang berkecimpung untuk yang membina dan mengawasi perdagangan berjangka, crypto yang sekarang digunakan sebagai aset, crypto as commodity bukan sebagai currency. Tapi kalau nanti persoalan untuk sebagai currency, memang itu otoritasnya pada Bank Indonesia dan OJK untuk mereview atau mungkin amandemen undang-undang pembayaran payment tidak hanya rupiah, bisa juga dengan Bitcoin atau crypto.” tegasnya.

Dharmayugo menambahkan, “Waktu yang akan menentukan jika ada perubahan-perubahan itu nantinya. Kalau dari Dinas Perdagangan dan Bappebti, selama regulasinya sudah diatur hanya untuk menggunakan currency tidak akan dipakai. Dan itu tidak mungkin akan bertentangan”, tambahnya.

Menteri Perdagangan RI, pada bulan Desember 2018 lalu memang sudah menerbitkan regulasi untuk perdagangan berjangka. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 yang dirilis saat itu, tidak hanya sebagai aturan dasar untuk bisa memperdagangkan kripto di bursa berjangka, namun juga spesifik untuk mengatur bursa-bursa kripto yang ada di Indonesia.

Terkait untuk aturan bursa kripto di Indonesia itu, pada kesempatan itu Dharmayugo juga menjelaskan soal dua dilema yang sempat dihadapi oleh regulator dalam membuat aturan tentang cryptocurrency di Indonesia. Pertama soal perlindungan konsumen dan juga terkait dengan penarikan pajak.

Dilema tersebut dilihat dari sudut pandang sebagai seorang kustomer maupun investor. Sebagai seorang kustomer maupun investor, menurutnya jelas ingin agar bisa Transaksi dan mobilisasi dana dari masyarakat itu harus ada yang mengawasi.

Menurutnya, pengaturan tentang cryptocurrency berawal dari keinginan pihak penyedia bursa kripto. Sebagian ada yang berkeinginan untuk diatur, sedangkan sebagian lainnya khawatir terkait dengan penarikan pajak. Dharmayugo mengatakan, “Jika ingin diatur, berarti harus declare dong”, tegasnya.

Pihaknya juga sejauh ini sudah melihat model pengaturan cryptocurrency baik di Singapura, Malaysia, Korea, Jepang, maupun ke CME Amerika. Beberapa negara tersebut seperti di CME Amerika misalnya, saat berkunjung kesana, pengaturannya juga dari pihak CME, belum sampai ke regulator karena saat itu regulasinya masih belum ada.

Dharmayugo Hermansyah kemendag
Previous ArticleBelum Dilaunching, Libra Facebook Sudah Hadapi Tembok Besar
Next Article Konferensi Bitcoin 2019 San Francisco, Dihadiri Ribuan Peserta
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Kecepatan Transaksi Techpay Capai 500 Milidetik

June 23, 2022By guestpost

YGG SEA Coba Ubah Anggapan Masyarakat Tentang Game

June 16, 2022By guestpost

Exotic Market Berikan Imbal Hasil di Kondisi Bear atau Bull

June 14, 2022By guestpost

Dataverse: Ruang Data Pribadi dan Alat Kurasi NFT Aman Ada di Tezos

June 7, 2022By guestpost

10 Risiko Cryptocurrency yang Wajib Kamu Ketahui!

June 2, 2022By guestpost

AMDG TOKEN : Proyek Kripto Menarik Saat Bear Market?

May 31, 2022By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Kecepatan Transaksi Techpay Capai 500 Milidetik
  • YGG SEA Coba Ubah Anggapan Masyarakat Tentang Game
  • Exotic Market Berikan Imbal Hasil di Kondisi Bear atau Bull
  • Dataverse: Ruang Data Pribadi dan Alat Kurasi NFT Aman Ada di Tezos
  • 10 Risiko Cryptocurrency yang Wajib Kamu Ketahui!
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2022 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.