Bursa Coinone Indonesia memutuskan untuk menutup operasionalnya di Indonesia. Pengumuman itu dipublikasikan di halaman situsnya hari ini. Tidak dijelaskan secara terperinci alasan penutupan operasional Coinone Indonesia yang dituliskan dalam pemberitahuannya itu.
Dari kabar resminya, pihak Coinone Indonesia menyebutkan menyesal karena harus memutuskan untuk menutup layanannya. Yang disebutkan, penutupan layanan ini adalah murni keputusan bisnis. Coinone Indonesia juga mengatakan bahwa penutupan layanan tidak karena terjadi gangguan keamanan maupun insiden apapun.
Bursa Coinone berbasis di Korea Selatan ini juga meminta pengguna agar melakukan penarikan dana. Seluruh proses registrasi, verifikasi, hingga proses deposit di bursa Coinone Indonesia akan ditutup sepenuhnya pada tanggal 19 Februari 2020 hari ini, pukul 12.00 WIB. Sementara untuk proses order transaksi baru akan ditutup penuh pada tanggal 26 Februari 2020 mendatang. Pasca itu, seluruh proses operasionalnya, termasuk order transaksi akan dibatalkan secara otomatis.
Pihak Coinone Indonesia memberikan waktu bagi pengguna untuk menarik aset dari wallet Coinone Indonesia hingga tanggal 20 Maret 2020 pukul 12.00 WIB. Penarikan dana yang dilakukan melewati tanggal tertulis hanya bisa diproses secara manual melalui email. Proses itu bisa dilakukan dengan melampirkan bukti kepemilikan aset via email.
Bursa Coinone asal Korea Selatan ini resmi masuk pasar Indonesia sejak tanggal 23 tahun 2018 silam. Saat awal diluncurkan di Indonesia, Coinone membuka perdagangan beberapa aset kripto yang populer seperti Bitcoin, ETH, dan ETC. Sementara untuk Coinone Korsel sudah berdiri sejak tahun 2014.
Coinone Indonesia Tutup, Coinone Korsel Rayakan Momen Ulang Tahun
Berbeda dengan yang di Indonesia, Coinone Korea Selatan pada saat ini merayakan momentum ulang tahun. Selebrasi itu diunggah dalam posting di halaman situsnya. Selebrasi tersebut adalah dalam rangka memperingati hari jadi bursa Coinone yang ke 6. Menandai proses berdiri bursa itu di tanggal 20 Februari 2014 silam.
Dari yang dituliskan dalam selebrasi itu, tidak ada persoalan krusial. Sebaliknya, disebutkan di tahun 2020 ini bursa itu sedang berupaya untuk mempersiapkan langkah besar. Sejak pertama di bukan bursa ini sudah menggaet 400.000 pelanggan di bulan Februari 2014.
Volume perdagangan bursa Coinone Korsel saat ini sudah mencapai USD 90 juta. Atau berkisar sekitar 1,2 trilyun dalam 24 jam terakhir. Kurang lebih ada 45 varian kripto yang diperdagangkan di bursa Coinone Korse.
Regulasi Indonesia Dinilai Berat?
Meski dalam pemberitahuan resmi tentang penutupan layanan oleh Coinone Indonesia hanya menyebut karena keputusan bisnis semata, namun bisa jadi karena aturan di Indonesia yang dinilai masih berat.
Beberapa waktu lalu, Anang E Wicaksono dari Manager Learning Center Indonesia (BKDI) juga menyebutkan bahwa untuk aturan terkait nilai penyertaan modal Bursa Berjangka Bitcoin terlalu besar. Hal itu disinyalir menjadi penghambat hingga saat ini belum ada yang memasukkan bitcoin ke dalam produk bursa berjangka.
Hal yang sama untuk aturan bagi industri bursa kripto yang juga disebutkan pada aturan itu. Meski demikian penerbitan aturan resmi dari Bappebti Nomor 5 tahun 2019 saat itu sudah menjadi landasan penting.
Pasalnya dengan munculnya regulasi awal dari Bappebti tersebut bisa dijadikan dasar untuk menyelenggarakan bursa berjangka bitcoin maupun aset kripto lainnya. Sementara di sisi lainnya, ada aturan yang lebih spesifik sebagai persyaratan registrasi resmi bagi industri bursa-bursa kripto di Indonesia.
Pada aturan bappebti yang lama, bursa kripto di Indonesia harus memenuhi persyaratan untuk mendapat ijin resmi tersebut. Dalam aturan lama itu, bursa kripto di Indonesia harus menyertakan modal senilai Rp. 1,5 trilyun, dengan mempertahankan modal minimum Rp 1,2 trilyun.
Aturan tersebut kemudian direvisi terakhir kali dengan peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020. Pada aturan yang baru di pasal 24 poin 3, menjelaskan spesifik perijinan resmi. Pada pasal itu menerangkan bahwa bursa kripto harus menyertakan modal Rp. 25 milyar. Sedangkan ekuitas yang harus dipertahankan minimum Rp. 20 milyar.Dalam hal lainnya, calon pedagang aset kripto (bursa kripto) diwajibkan pula untuk melaporkan seluruh identitas pengguna aset kripto di dalam platformnya. Pelaporan itu harus diberikan pada saat registrasi sebagai calon pedagang aset kripto. Selain itu, bursa kripto juga diwajibkan untuk melaporkan pengelolaan wallet bursa.