• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Belum Resmi, Namun Bank Indonesia Berikan Sinyal Positif
News

Belum Resmi, Namun Bank Indonesia Berikan Sinyal Positif

adiBy adiAugust 28, 2018Updated:June 1, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Bank Indonesia Berikan Sinyal Positif
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, memberikan komentar tentang cryptocurrency. Menurutnya, bila cryptocurrency ditetapkan sebagai komoditas oleh otoritas terkait, maka harus perlu dijamin dan dipastikan perlindungan konsumennya.

Perdagangan cryptocurrency tetap harus memenuhi aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Selain itu juga memperhatikan sisi perlindungan investor, perlindungan dari fraud, dispute resolution, dan juga manajemen risiko dan tata kelola (governance).

Onny menegaskan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus memenuhi hal tersebut sebelum perdagangan crypto currency di komoditas bursa berjangka. Sebagai alasannya, beberapa negara lain juga melakukan hal yang sama, seperti Jepang dan Korea Selatan.

“Agar kehadirannya tidak membawa mudharat”.

Pada kesempatan hari Minggu lalu, Onny sekali menegaskan komentarnya di Bisnis.com bahwa sikap Bank Indonesia tetap sama yakni tetap tidak diperbolehkan cryptocurrency digunakan sebagai alat pembayaran. Sehingga artinya setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tetap tidak boleh mentransaksikan atau memproses cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

Perlunya prinsip kehati-hatian tersebut harus ditegakkan karena memiliki dampak bagi kestabilan ekonomi. Sejauh ini, anggapan penggunaan crypto currency kerap dikaitkan dengan tindak kriminal seperti pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Menurutnya, aspek knowing your customer (KYC), transparansi dari underlying asset, penggunaan dari pemupukan dana cukup penting dan harus dipenuhi. Selain itu ada juga kekhawatiran dari beberapa negara di G20, IMF, Bank for International Settlements (BIS), dan sebagainya.

Kekhawatiran yang dimaksud adalah bahwa cryptocurrency berpotensi dapat mengganggu stabilitas keuangan. Terlebih dengan volatilitas kripto yang cukup tinggi. “Memang saat ini skalanya tidak besar atau signifikan dibanding instrumen aset global, namun perlu dipantau kecepatan tumbuhnya, diteliti dan disarankan diatur,” ungkap Onny.

Ditjen Pajak Mulai Petakan WP Tak Patuh

Sementara itu, sembari menunggu kepastian regulasi tentang mata uang kripto di Indonesia, Ditjen Pajak juga telah mulai memetakan WP (Wajib Pajak) tak patuh. Langkah Ditjen Pajak ini, adalah sebagai strategi untuk mengoptimalkan implementasi AEoI yang bakal mulai dijalankan pada bulan depan.

Terkait dengan kepastian regulasi untuk mata uang kripto, sampai sejauh ini pihak Bappebti sendiri masih belum secara resmi mengeluarkan aturan perdagangan mata uang kripto di bursa berjangka Indonesia. Padahal, rencana tersebut sudah diproyeksikan sejak bulan Juni yang lalu.

Besar kemungkinan, bahwa nantinya kepastian regulasi tersebut akan turun sepaket dengan aturan tentang penarikan pajak. Bagaimanapun, sampai sejauh ini akan tetap menunggu dari hasil kepastian regulasi mata uang kripto.

bank Indonesia Bappebti Bitcoin Bursa Berjangka cryptocurrency Ditjen Pajak komoditas regulasi kripto
Previous ArticleFilm Dokumenter CNBC Menuai Kritik Dari Komunitas Kripto
Next Article Bagaimana Awal Mula Istilah HODL Muncul Pertama Kali
adi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

Adi S, pemerhati Bitcoin dan cryptocurrency. Telah mengikuti dunia bitcoin sejak lama, dan akhirnya memutuskan untuk membuat dokumentasi yang lebih detail tentang penjelasan dunia cryptocurrency di Indonesia.

Related Posts

Aptos, LINK Diprediksi Naik 2%, Collateral Network Meroket 3500%

May 31, 2023By guestpost

Tradecurve, Jadi Saingan Token Shiba Inu

May 30, 2023By guestpost

Investasi di Dogecoin dan Tradecurve? Ini Prediksi Harga keduanya

May 29, 2023By guestpost

Regulasi Kripto Memicu Spekulan ke Platform Tradecurve (TCRV) dan Renq Finance (RENQ)

May 28, 2023By guestpost

Lelantus Spark di Firo, Bakal Menambah Privasi Transaksi

May 23, 2023By adi

Beli Dip Ripple, XRP? Harga Tradecurve Melonjak 80 Kali

May 21, 2023By guestpost
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Aptos, LINK Diprediksi Naik 2%, Collateral Network Meroket 3500%
  • Tradecurve, Jadi Saingan Token Shiba Inu
  • Investasi di Dogecoin dan Tradecurve? Ini Prediksi Harga keduanya
  • Regulasi Kripto Memicu Spekulan ke Platform Tradecurve (TCRV) dan Renq Finance (RENQ)
  • Lelantus Spark di Firo, Bakal Menambah Privasi Transaksi
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2023 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.