Dilaporkan dari media Chinamoneynetwork, kurang lebih ada 10 orang ditangkap pihak kepolisian Cina karena penipuan berkedok kripto. 10 orang yang ditangkap oleh petugas kepolisian Jinan, propinsi Shangdong Tiongkok itu menyamarkan diri dengan kedok perusahaan yang bergerak di venture blockchain.
Bertindak seolah sebagai perusahaan bergerak di startup blockchain, padahal tidak lain hanyalah skema piramida belaka. Tidak main-main, total kerugian dari kedok itu berhasil meraup hingga 300 juta yuan (USD 46,8 juta). Jika dirupiahkan, total kerugiannya berkisar 6,5 trilyun rupiah lebih.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Waspadai Investasi Bodong Berkedok Kripto
Pihak berbenang di daerah tersebut menerangkan bahwa umumnya para tersangka berhasil membujuk para investor melalui beberapa paket investasi yang berbeda. Pola-pola ini memang kerap banyak digunakan sebagai modus-modus investasi bodong, begitupun yang berkedok kripto.
Menurut pihak kepolisian, kelompok scammer itu pernah mendirikan platform e-commerce di tahun 2017. Pada platform e-commerce itu, member didalamnya diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran keanggotaan. Sedangkan yang kedok perusahaan blockchain, kabarnya menggunakan modus bonus hingga 5 tingkatan, berlaku dari agen pusat hingga regional per daerah.
Baca Juga: Anda Awam Tentang Kripto? Awasi Penawaran-penawaran ini
Padahal, pihak kepolisian menyebut bahwa sejumlah besar yang menjadi member aktivitas itu adalah mahasiswa. Kabarnya, mahasiswa yang telah tertipu tersebut menjadi tertipu karena menggunakan jargon-jargon pembangunan yang digunakan oleh pemerintah Cina. Untuk lebih meyakinkan calon korbannya, perusahaan itu lantas menampilkan profil perusahaan di bidang blockchain dan Big Data.
Tingkat pertumbuhan investasi bodong yang berkedok kripto memang dapat dibilang cukup tinggi. TIdak lain karena dunia kripto memang telah banyak dikenal selama ini. Sayangnya, sebagian besar investor yang tertipu penawaran bodong tersebut memang kurang melakukan pengamatan mendalam terkait entitas itu sendiri.
Baca Juga: WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
Beberapa pekan sebelumnya, Kejaksaan Cina juga mengumumkan ada 98 orang yang telah dituntut dan diadili karena terlibat dengan skema penipuan Onecoin. Menurut pihak berwenang, scammer yang terlibat dengan Onecoin telah berhasil meraup hingga 1,7 miliar Yuan. Nilainya kurang lebih 3,7 trilyun rupiah lebih. Perkiraan totalnya bahkan berkisar kurang lebih 15 miliar Yuan, atau setara dengan 33,3 trilyun rupiah.