Mufti Perlis, Dr Asri Zainul Abidin menyebut bahwa bitcoin bisa dikenakan pajak karena dimaksudkan untuk perdagangan. Perihal bitcoin dan aset digital kripto yang bisa dikenakan zakat ini sesuai dengan fatwa Mufti Persi no 42/2019, dan dipublikasikan resmi 10 Januari lalu.
Browsing: fatwa
Bahtsul Masail PWNU Jatim membahas tentang Bitcoin dan juga beberapa permasalahan hal lain. Hasilnya, bitcoin dapat dijadikan sebagai alat transaksi yang sah, sekaligus bisa sebagai sebuah instrumen investasi. Namun, Bahtsul Masail PWNU Jatim juga memandang bitcoin masih belum diatur secara pasti oleh pemerintah Indonesia.