• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Menilik Regulasi SVF Bank Sentral UEA Terkait Aset Kripto Seperti Bitcoin
Jurnal

Menilik Regulasi SVF Bank Sentral UEA Terkait Aset Kripto Seperti Bitcoin

Fara YuniarBy Fara YuniarApril 27, 2021Updated:August 10, 20213 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
regulasi svf bank sentral uni emirat arab
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Regulasi SVF, Stored Value Facilities dari Bank Sentral UEA (Uni Emirat Arab) sudah diterbikan pada 30 September 2020 lalu. Regulasi SVF ini mengatur ketentuan bagi sektor pembayaran ritel, termasuk yang terkait dengan aset kripto seperti Bitcoin.

Regulasi SVF secara resmi menggantikan aturan sebelumnya di tahun 2016. Namun pada regulasi SVF yang baru ini, bersifat lebih ketat secara substantif agar semua pelayanan bisa berfungsi dengan baik. Namun peraturan SVF ini tidak berlaku di zona perdagangan bebas seperti Abu Dhabi dan Dubai. Pasalnya, dua wilayah itu diatur khusus melalui otoritas zona bebas.

Saat regulasi yang terdiri dari 85 halaman itu dirilis, banyak beredar publikasi yang keliru dengan menyatakan secara implisit jika Bank Sentral UEA telah “resmi” melegalkan mata uang kripto. Padahal, maksud dan tujuan regulasi SVF tersebut secara detil lebih mengacu pada pengaturan entitas dan layanan SVF di Uni Emirat Arab.

Beberapa saat kemudian tertanggal 6 Desember 2020, Bank Sentral UEA kembali menerbitkan klarifikasi terkait hal tersebut. Pada edaran klarifikasinya, Bank Sentral UEA menjelaskan bahwa mata uang resmi di UEA adalah Dirham UEA. Sementara aset kripto seperti bitcoin atau aset virtual lainnya tidak diterima sebagai alat pembayaran yang sah di UEA.

Regulasi SVF yang diterbitkan pada dasarnya dalam rangka memberikan lisensi penyedia layanan SVF yang menerima sejumlah uang atau setara dengan nilai uang. Dalam hal ini, aset kripto atau aset virtual termasuk di dalamnya. Sehingga,penerimaan aset layanan SVF pun bernilai ‘sesuai’ dengan nilai yang sama seperti yang terkandung pada aset tersebut.

Edaran klarifikasi bank sentral UEA juga menyebut masih dalam proses perumusan peraturan layanan pembayaran ritel baru untuk token. Dalam hal ini, token yang dimaksud adalah token aset kripto yang didukung oleh mata uang fiat, dan digunakan untuk alat pembayaran.

Penerbitan regulasi SVF dalam rangka memberikan fasilitas akses lebih mudah bagi FinTech dan penyedia layanan pembayaran non-bank lain ke pasar UEA. Memberikan perijinan kepada penyedia layanan pembayaran non-bank. Serta mengurangi nilai persyaratan modal dari yang sebelumnya AED 50 juta menjadi AED 15 juta.

Bagi penerbit atau pelayanan SVF dari luar negeri yang tidak memiliki lisensi, dilarang untuk melakukan kegiatan termasuk promosi melalui iklan, ajakan melalui undangan, dan dilarang beroperasi, sampai tidak diberikan akses ke SVF. Aturan larangan penyedia layanan luar negeri dalam regulasi SVF, memberikan batasan yang lebih jelas. Bahkan termasuk juga untuk nama domain UEA.

Lebih khusus terkait dengan peraturan aset kripto, muncul di SVF setelah Otoritas Sekuritas dan Komoditas UEA (SCA) menyetujui draf Peraturan Penerbitan dan Penawaran aset kripto  (ICAR) di bulan Oktober 2020.

Peraturan tersebut pada akhirnya meluas pada sektor keuangan lain. Pasalnya dengan aset kripto pun berpotensi lintas batas dan melibatkan banyak pengguna di UEA. Pada rancangan ICAR sudah mencakup dua hal utama. Pertama tentang pembuatan, penerbitan, dan pemasaran aset kripto.

Kedua adalah soal perijinan pasar kripto, platform penggalangan dana, sampai semua aktifitas yang terkait dengan layanan kripto lain. ICAR sendiri bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada investor tentang aset kripto, termasuk juga sebagai pengawasan. Sedangkan pengawasan tersebut termasuk meliputi persyaratan pelacakan berdasarkan riwayat transaksi aset kripto.

aset kripto regulasi SVF UEA
Previous ArticleHasil Benchmark Lightning Network Bitcoin Capai Lebih 1000 TPS
Next Article Jumlah Address Bitcoin 3 Kali Lipat Total Penduduk Indonesia Tahun 2020
Fara Yuniar

    Creator konten mandiri, suka menulis. Gemar dengan informasi terkait teknologi dan privasi.

    Related Posts

    7 Cryptocurrency Baru Untuk Berinvestasidi Tahun 2024

    December 6, 2023By guestpost

    Resmi, Belarus Siapkan Undang-Undang Larangan Transaksi Kripto Peer to Peer

    July 4, 2023By adi

    Negara G7 Upayakan Bikin Regulasi Kripto Global

    March 28, 2023By adi

    5 Standar Transaksi Bitcoin Yang Perlu Diketahui

    June 23, 2021By adi

    Sah, China Resmi Melarang Perdagangan Kripto

    May 19, 2021By Fajar Ari

    Awas Rug Pull, Terbesar Dari Platform DeFi, Begini Solusinya

    May 7, 2021By adi
    Add A Comment

    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent Posts
    • Membuka Potensi: Cara Dapatkan Profit dari Kripto dengan Trading CFD
    • TonDex Capai 1,500 Holders dan 50,000 Followers, Bukti Miliki Komunitas Kuat
    • Ethereum Stagnan, Investor Shiba & XRP Beli 1Fuel Demi Cuan Besar
    • Solanex Capai 70.000 Pengguna & Berpartisipasi di Digital Assets Forum London Bersama BlackRock
    • ChainBank Capai $1 Juta dalam Presale Token, Menandai Era Baru RWA
    Bitcoin Media Indonesia
    Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Recent Comments
    • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
    © 2025 Bitcoin Media Indonesia.
    • Perihal Situs BitcoinMedia.id
    • Privacy Policy
    • Syarat Layanan
    • Disclaimer
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.