Homero Joshua Garza, yang diketahui sebagai CEO GAW Miner, dihukum penjara selama 12 bulan karena keterlibatannya dalam skema ponzy berkedok kripto. Selain hukuman penjara, Homero Garza juga harus membayar denda sebesar USD 9,182 juta, atau sekitar 132 milyar rupiah.
CEO GAW Miner ini masih tetap harus menjalani masa pengawasan selama 3 tahun jika waktu hukuman penjaranya berakhir. Praktek GAW Miner yang dijalankan, adalah sebuah praktek ponzy berkedok cloud mining. Praktek ponzinya ini, dikabarkan hingga bernilai USD 9 juta.
Pihak pengadilan di Texas, menjatuhkan hukuman kurungan untuk Homero pada 13 September lalu. Pengadilan memutuskan bahwa Homero Garza bersalah, dengan praktek yang berjalan selama tahun 2014 hingga 2016.
Setelah diusut, GAW Miner juga mempunyai banyak nama perusahaan selain GAW Miner, yakni GAW, ZenCloud, dan ZenMiner. Semuanya juga menggunakan kedok cloud mining. Terkait dengan hal tersebut, pihak berwenan juga telah menyita semua hal yang terkait di perusahaan-perusahaan itu.
Tidak hanya berkedok CloudMining, namun perusahaan-perusahaan tersebut juga mendalangi proyek token PayCoin dan juga Hashlets. Hasil investigasi pihak berwenang menyebut kedua token itu digunakan sebagai dalih untuk mendistribusikan keuntungan para investor.
Selama ini, Homero Garza telah berupaya menggaet investor dengan memberikan klaim palsu. Misalnya saja klaim yang menyebut bahwa GAW Miner telah mengakuisisi saham ZenMiner senilai USD 8 juta. Lantas menerangkan bahwa ZenMiner tersebut telah menjadi anak perusahaan GAW Miner. Selain itu, Homero juga menjual supply token Hashlets lebih banyak ketimbang total koin yang didistribusikan untuk investor.
Untuk lebih meyakinkan investor, Homero juga membuat klaim bahwa nilai token PayCoin akan sebanding atau lebih tinggi dari USD 20. Bahkan Homero juga mengklaim telah memiliki cadangan dana sebesar USD 100 juta.