• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN
Jurnal

BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

Edukasi BitcoinBy Edukasi BitcoinMarch 16, 2016Updated:August 11, 20223 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG LEGAL DALAM TRANSAKSI ONLINE

Penulis: TIARA DHANA DANELLA
Halaman: 16 halaman
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstrak:

Penelitian ini dilakukan keberadaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak didukung oleh Bank Indonesia dan menyebabkan kekosongan hukum. Namun dengan pemakaian bitcoin yang semakin mengingkat di Indonesia diperlukan adanya regulasi untuk mengatur bitcoin sehingga adanya perlindungan dan kejelasan hukum mengenai alat pembayaran virtual ini. Singapura merupakan salah satu Negara yang telah meregulasi bitcoin dengan pengenaan pajak. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membandingkan bitcoin sebagai alat pembayaran virtual di Indonesia dan di Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Kemudian seluruh data yang ada diolah secara deskriptif analitis. Urgensi dari penelitian ini adalah karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang bitcoin sehingga belum adanya kepastian dan perlindungan hukum.

PENDAHULUAN

Pada pembangunan yang semakin berkembang, banyak teknologi baru yang muncul dan menarik perhatian orang banyak, salah satunya adalah perkembangan teknologi internet. Internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite yang terhubung secara global, dengan internet ini masyarakat dapat melakukan banyak hal, dari sekedar main-main sampai mengadakan usaha online.

Seiring perkembangannya juga, usaha online ini turut berubah dalam hal tata cara pembayaran. Pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal sejumlah uang, namun memakai alternative pembayaran yaitu uang virtual yang disebut dengan bitcoin. Bitcoins adalah jaringan konsensus yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital. Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral
ataupun perantara. Dari sudut pandang pengguna, Bitcoins serupa seperti uang tunai di dunia internet. Bitcoins tidak dapat diuangkan namun dapat digunakan untuk membeli kebutuhan barang di internet.

Bitcoin adalah mata uang digital yang berada di dalam system jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer). P2P adalah salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau beberapa komputer, dimana setiap station atau komputer yang terdapat di dalam lingkungan jaringan tersebut bisa saling berbagi. Jaringan ini memudahkan pengguna dalam bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak ketiga seperti misalnya Bank. Bitcoin disebut cryptocurrency, yaitu sebuah bentuk alat pembayaran yang menggunakan
cyrptography atau alogaritma pengamanan khusus dalam mengontrol management dan pembuatan Bitcoin.

Berdasarkan perkembangan perekonomian yang begitu pesat di Singapura bitcoins telah diakui secara legal dan ditetapkan sebagai komoditi. Pemerintah Singapura telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya tidak pidana yang dapat dilakukan dengan menggunakan uang virtual ini. Beredarnya bitcoins di Singapura telah didukung oleh regulasi yang dikeluarkan pemerintah Singapura sebagai suatu investasi yang menyakinkan dengan menetapkan pajak dari bitcoins tersebut sehingga pengaturan bitcoins di Singapura menjadi jelas dan tidak ada kekosongan hukum dan pengguna bitcoins di Singapura mendapatkan perlindungan hukum atas pemakaiannya.

Menurut Bank Indonesia sebagai regulator system pembayaran di Indonesia bitcoins dinilai belum sesuai dengan beberapa undang-undang yang berlaku dalam dunia perbankan, yaitu Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam undang-undang Mata Uang dinyatakan bahwa mata uang adalah uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang disebut rupiah, dan dalam Undang-undang Bank Indonesia dinyatakan mata uang yang sah beredar di
Negara Republik Indonesia adalah uang rupiah. Oleh karena itu dari penjelasan yang telah di jelaskan diatas akan di analisis kelegalan bitcoin di Indonesia dengan menggunakan perbandingan peraturan bitcoins yang ada di Indonesia dan peraturan bitcoins yang ada di Singapura.

Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Legal Dalam Transaksi Online

Sumber File PDF:
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/898/889

Bitcoin sebagai alat Pembayaran jurnal bitcoin transaksi online
Previous ArticleTiga Orang Terdakwa, Beroperasi Menggunakan Bitcoin
Next Article RSCoin Mata Uang Digital Terpusat
Edukasi Bitcoin
  • Website
  • Facebook
  • Twitter

EdukasiBitcoin adalah media online untuk berbagi pengetahuan dasar tentang Bitcoin. Harapannya, agar bisa dijadkan sebagai sumber informasi maupun sebagai referensi penambah pengetahuan yang bermanfaat, berkaitan dengan Bitcoin dan teknologi yang melingkupinya.

Related Posts

5 Standar Transaksi Bitcoin Yang Perlu Diketahui

June 23, 2021By adi

Awas Rug Pull, Terbesar Dari Platform DeFi, Begini Solusinya

May 7, 2021By adi

Apa Itu NFT, Non Fungitable Token? Begini Sejarahnya

May 4, 2021By adi

Colored Coin Menjadi Lompatan Besar Pengembagan Bitcoin

May 4, 2021By adi

Menilik Regulasi SVF Bank Sentral UEA Terkait Aset Kripto Seperti Bitcoin

April 27, 2021By Fara Yuniar

Grayscale Bitcoin Trust GBTC, Ini Penjelasannya

April 19, 2021By Fara Yuniar
Add A Comment

Leave A Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts
  • Raja Kripto Gadungan, Berujung Diculik Dan Disiksa
  • Negara G7 Upayakan Bikin Regulasi Kripto Global
  • Sudah Coba Stack Duo? Wallet Bitcoin – Monero Bagi Pecinta Privacy Coin
  • Plebbin, Marketplace Khusus Bitcoiner
  • Yuk, Bikin Alat Asic Mining Mini Sendiri
Bitcoin Media Indonesia
Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Recent Comments
  • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
  • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
© 2023 Bitcoin Media Indonesia.
  • Perihal Situs BitcoinMedia.id
  • Privacy Policy
  • Syarat Layanan
  • Disclaimer
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.